Lima mahasiswa melayangkan gugatan terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemberhentian anggota DPR RI oleh rakyat. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan tak masalah dengan adanya gugatan tersebut karena merupakan hak setiap warga negara.
"Ya, itu boleh saja, kita setiap warga negara ya, tidak tertutup kemungkinan untuk melakukan klaim maupun juga mengajukan gugatan judicial review, itu bagus," kata Bob Hasan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Bob Hasan mengatakan judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika dalam demokrasi. Ia yakin semua proses di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dipertimbangkan sepanjang berhubungan dengan UUD 1945.
"Itu memang satu dinamika yang harus terus dibangun ketika ada hal yang menurut pikiran dan perasaan umum rakyat Indonesia ketika ada ganjarannya bisa mengajukan gugatan judicial review. Nggak ada masalah," ungkap Bob Hasan.
"Itu, kan, sekarang kan semua di Mahkamah Konstitusi itu bukan masalah bisa dan tidak bisa, akan dipertimbangkan sepanjang ada tarikannya dengan konstitusi kita UUD 1945," sambungnya.
Sebelumnya, lima mahasiswa melayangkan gugatan terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke MK. Para pemohon ini menyoal agar rakyat dapat memberhentikan anggota DPR RI.
Pemohon terdiri atas Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Perkara terdaftar dengan nomor 199/PUU-XXIII/2025.
Para mahasiswa tersebut menyampaikan pengujian atas Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. Mereka turut menguraikan kedudukan hukum yang terkait kerugian hak konstitusional berupa hak politik sebagai warga negara dalam mengawasi jalannya pemerintahan, terutama yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu).
"Permohonan a quo yang dimohonkan oleh Para Pemohon tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah. Para Pemohon tidak menginginkan ada lagi korban jiwa akibat kebuntuan kontrol terhadap DPR," ungkap Ikhsan, seperti dilansir oleh MKRI, dikutip Kamis (20/11/2025).
Simak juga Video Dasco: RUU MD3 Permintaan Said Abdullah PDIP
(dwr/eva)