×
Ad

Eks Dirjen Pajak Ken dan 4 Orang Dicegah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pajak

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 20 Nov 2025 16:02 WIB
Ken Dwijugiasteadi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah ke luar negeri terhadap lima orang terkait kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016-2020. Salah seorang yang dicegah adalah mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.

"Benar kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum/pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).

Anang belum memerinci identitas empat orang lainnya yang dicegah. Namun dia membenarkan kelima orang tersebut merupakan saksi dalam perkara itu.

"Ia (kelimanya saksi)," ucap Anang.

Terpisah, Direktorat Jenderal Imigrasi membenarkan adanya pengajuan pencegahan ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung. Ada lima orang yang dicegah ke luar negeri sejak 14 November 2025 hingga enam bulan ke depan.

"Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi," kata Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman.

Dia memerinci, kelima orang yang dicegah adalah Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Victor Rachmat Hartono, Karl Layman, Heru Budijanto Prabowo, dan Bernadette Ning Dijah Prananingrum.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan tengah mengusut dugaan suap di balik permainan pajak yang diduga dilakukan salah satu oknum pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 2016-2020. Kejagung belum benar-benar mengungkap perkara itu meski sudah melakukan sejumlah penggeledahan.

"(Modusnya) memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum pegawai pajak," kata Anang Supriatna kepada wartawan sebagaimana dikutip pada Selasa (18/11).

Anang belum mengungkap perusahaan mana yang menjadi wajib pajak tersebut. Yang jelas, menurut Anang, ada imbalan atau suap yang ditujukan kepada si oknum pegawai pajak itu untuk 'memainkan' besaran pajak yang seharusnya dibayarkan perusahaan itu.

"Dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada pemberian itu, suaplah. Memperkecil (pembayaran pajak) dengan tujuan tertentu terus ada pemberian," tutur Anang.

Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Namun jaksa belum membeberkan detail duduk perkaranya.

"Pokoknya begitu saja dulu. Saksi sudah, sudah ada diperiksa. Sudah ada beberapa orang diperiksa," imbuhnya.

Saksikan Live DetikSore:

Lihat juga Video: Pemilik Hotel Da Vienna Batam Jadi Tersangka Korupsi Pajak




(ond/whn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork