Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta Dinas Pendidikan merumuskan mekanisme pencegahan dan penanganan bullying di seluruh sekolah Jakarta. Pramono menegaskan kasus perundungan terhadap siswa tidak boleh lagi terjadi di Jakarta.
"Untuk mekanisme antibullying yang ada di lingkungan sekolah yang ada di DKI Jakarta, saya sudah meminta kepada Dinas Pendidikan bekerjasama dengan jajaran terkait," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Arahan ini disampaikan menyusul dugaan perundungan menjadi salah satu motif di balik insiden ledakan SMAN 72 Jakarta, Jumat (7/11) lalu. Menurut dia, Pemprov DKI akan menyiapkan mekanisme sanksi bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran.
"Bagi siapa pun yang nanti melakukan pelanggaran, tentunya akan ada mekanisme terhadap itu. Dan saya memang berkeinginan bahwa bullying atau perundungan tidak terjadi di Jakarta," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pramono juga menegaskan bahwa siswa SMAN 72 yang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tetap berhak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Ia menyebutkan status 'terduga' tidak dapat menjadi alasan untuk mencabut hak pendidikan anak.
"Karena sekarang ini statusnya masih 'terduga', yang bersangkutan tetap berhak menerima KJP Plus," imbuhnya.
(bel/isa)