Dituntut 12 Tahun Penjara, Hakim Terdakwa Suap Ngaku Tak Minta Vonis Ringan

Dituntut 12 Tahun Penjara, Hakim Terdakwa Suap Ngaku Tak Minta Vonis Ringan

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 19 Nov 2025 13:01 WIB
Mantan hakim nonaktif Djuyamto menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/8/2025). Ia didakwa menerima suap Rp9,5 miliar terkait perkara ekspor minyak goreng.
Hakim Djuyamto (batik cokelat) (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Hakim terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Djuyamto, mengaku tak meminta divonis seringan-ringannya dalam perkara tersebut. Djuyamto meminta divonis seadil-adilnya.

"Saya selaku terdakwa sebagaimana pleidoi terdahulu tidak meminta hukuman seringan-ringannya. Saya tegas meminta hukuman seadil-adilnya," kata Djuyamto saat membacakan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djuyamto meyakini majelis hakim akan menegakkan keadilan. Djuyamto sendiri dituntut hukuman 12 tahun penjara.

"Kemudian saya juga mengingatkan bahwa penegakan hukum yang ditugaskan kepada Yang Mulia Majelis Hakim, saya percaya adalah tidak hanya sekadar menegakkan hukum, tapi juga menegakkan keadilan sebagaimana tertuang dalam ketentuan UU Kekuasaan Kehakiman," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selain tuntutan 12 tahun penjara, Djuyamto dituntut denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Dakwaan

Sebagai informasi, majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas ke terdakwa korporasi migor diketuai hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa mendakwa Djuyamto, Agam, dan Ali menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.

Total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar. Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor tersebut.

Uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan. Dalam surat dakwaan jaksa, dari total suap Rp 40 miliar, Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.

Tonton juga video "87 Kontainer CPO Ilegal Terbongkar, Nilai Transaksi Capai Rp 2,8 T"

(mib/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads