×
Ad

Wamendikdasmen Mau Guru 'Cukup' Jadi Profesi agar Tak Sibuk Urus Administrasi

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 19 Nov 2025 11:56 WIB
Rapat di Baleg DPR (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Wamendikdasmen Atip Latipulhayat bicara tentang pentingnya menempatkan guru sebagai profesi dalam sistem perundang-undangan. Atip menilai guru tak boleh disamakan sepenuhnya dengan aparatur sipil negara (ASN) lain.

Hal itu disampaikan Atip dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk membahas peninjauan UU Guru dan Dosen di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025). Atip mengatakan guru memiliki karakteristik khusus sebagai profesi.

"Guru itu salah satunya yang berstatus sebagai ASN itu kan tunduk juga pada ketentuan-ketentuan yang mengatur bagi ASN. Akan tetapi guru itu profesi, ini yang menurut saya harus dipahami betul-betul," kata Atip.

Atip mengatakan UU Sisdiknas mengatur guru sebagai profesi. Namun UU ASN mengatur guru sebagai aparat negara. Dia berharap ada kekhususan bagi guru dalam UU ASN.

"Oleh karenanya, menurut saya, di dalam pengaturannya mengenai guru, itu harus lex specialis dari Undang-Undang ASN yang lebih penekanannya pada posisi aparatur," ujarnya.

"Padahal guru itu sebagai profesi, ada tunjangan profesi, pendidikan profesi, di sinilah terjadi semacam kontradiksi antara status guru sebagai profesi, tapi lain pihak pengaturannya sebagai ASN," sambung dia.




(amw/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork