Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan pengelolaan guru akan dilakukan sepenuhnya oleh pemerintah pusat. Dia menyebut hal itu diperlukan untuk mempermudah distribusi guru.
Hal itu disampaikan Nunuk dalam rapat membahas peninjauan UU Guru dan Dosen bersama bersama Baleg DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025). Nunuk mulanya menjelaskan ketimpangan ketersediaan guru antarwilayah.
"Bahwa argumentasinya adalah terdapat kesenjangan kebutuhan dan ketersediaan guru antarwilayah yang sangat tinggi. Surplus dan defisit guru terjadi bersamaan pada banyak daerah, ada daerah yang berlebih guru, namun tidak bisa dipindahkan karena kewenangannya ada di pemerintah daerah," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan redistribusi guru antarwilayah nyaris tak mungkin dilakukan. Hal itu, kata dia, karena pengaturan guru terbagi di pusat dan daerah.
Dia juga mengatakan sistem rekrutmen dan distribusi guru belum responsif sesuai dengan kebutuhan daerah. Dia mengatakan proses pengadaan guru terhambat birokrasi.
Nunuk menilai perlu ada perubahan dalam pengelolaan pendidik dan tenaga pendidikan. Kemendikdasmen berharap dapat membangun sistem tunggal dalam pengelolaan guru.
"Ada restrukturisasi pengelolaan guru yang mana pemerintah pusat kami, sangat berharap dapat melakukan perencanaan kebutuhan pendidik dan tenaga pendidikan secara nasional, lalu melakukan pengangkatan pengendalian formasi serta distribusi guru, pendidik lainnya, dan tenaga pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat," ujarnya.
"Melakukan pengangkatan pengendalian formasi serta distribusi guru ASN Pemda, pengawas sekolah, dan penilik pada pemerintah daerah. Ini yang sekarang belum terjadi sehingga banyak guru lebih tapi kurang, dan kurang tapi lebih," sambung dia.
Kemendikdasmen juga berharap guru dan tenaga pendidikan serta tenaga penunjang memiliki sertifikat guru. Menurutnya, setiap guru dan tenaga pendidikan berhak mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan kualifikasi akademik.
"Terkait dengan kesejahteraan dan tunjangan guru dan tenaga pendidikan, kami beranggapan atau berargumentasi bahwa RUU Sisdiknas perlu adaptif dengan skema penghasilan guru ASN ke depan mengikuti sistem single salary, di mana tunjangan profesi tidak lagi terpisah, tapi menjadi bagian dari komponen penghasilan. Dan untuk alasan akuntabilitas tunjangan profesi sebaiknya bervariasi berbasis kinerja dengan besaran minimum satu kali gaji pokok," ujarnya.
Tonton juga video "Mendikdasmen Beberkan Sederet Program Pemerintah untuk Guru"











































