×
Ad

KPK Yakin KUHAP Baru Tak Pengaruhi Kewenangannya

Adrial akbar - detikNews
Selasa, 18 Nov 2025 20:30 WIB
Foto: Ketua KPK Setyo Budiyanto (Adrial/detikcom)
Bogor -

DPR telah resmi mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang baru. KPK meyakini KUHAP baru tak akan mempengaruhi kewenangannya.

"Pasti segala sesuatunya hal-hal yang sifatnya prinsip yang jadi kewenangan KPK kan tetep bisa dijalankan. Tidak mempengaruhi tupoksi KPK," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).

Setyo mengatakan KPK merupakan lembaga pelaksana undang-undang. Dia mengatakan Biro Hukum KPK akan menelaah KUHAP baru.

"Ya, pastinya kan kami ini pelaksana gitu ya, pelaksana daripada undang-undang tersebut, gitu, tentu nanti menjadi sebuah kajian, ditelaah oleh biro hukum, mana-mana yang harus kami laksanakan," ucapnya.

Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan KUHAP baru. Pengambilan keputusan terhadap KUHAP dilakukan dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026.

Pengesahan KUHAP ini dilakukan di ruang rapat paripurna DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11). Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa juga hadir.

Paripurna DPR juga dihadiri oleh Menkum Supratman Andi Agtas, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej. Sebanyak 242 anggota hadir dalam rapat tersebut.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.

"Setuju," jawab para anggota Dewan, disambut ketuk palu pimpinan DPR oleh Puan.

Simak juga Video: Menkum Sebut UU KUHAP Berlaku 2 Januari 2026 Bareng KUHP




(ial/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork