Menkum Sebut RUU Perampasan Aset Dibahas Usai Aturan Turunan KUHAP Selesai

Menkum Sebut RUU Perampasan Aset Dibahas Usai Aturan Turunan KUHAP Selesai

Anggi Muliawati - detikNews
Selasa, 18 Nov 2025 19:31 WIB
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas usai menghadiri rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Foto: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan RUU Perampasan Aset akan dibahas setelah aturan turunan dari KUHAP baru selesai dibuat. Supratman mengatakan terdapat belasan aturan turunan KUHAP yang harus segera diselesaikan.

"Perampasan aset. Jadi gini, pisahkan dulu. Ini KUHAP kan masih harus ada aturan pelaksanaannya. Ada kalau nggak salah, 18 atau 11 ya? Saya lupa berapa itu PP, yang kita mau percepat sampai dengan akhir tahun," kata Supratman usai rapat paripurna DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Supratman mengatakan aturan turunan itu harus diselesaikan akhir tahun 2025. Sebab, KUHAP baru akan berlaku pada 2 Januari 2026.

"Karena itu mengejar pemberlakuan tanggal 2 Januari, ada 3 PP yang mutlak harus diselesaikan," ujarnya.

"Jadi ini semua yang mendesak, karena harus dilakukan di 2 Januari," imbuh dia.

ADVERTISEMENT

KUHAP baru resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR usai menjalani sejumlah pembahasan di Komisi III DPR. Pengambilan keputusan tingkat II terhadap KUHAP dilakukan pada paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026.

Pengesahan KUHAP ini terlaksana di ruang paripurna DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11). Paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, turut mendampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

Simak juga Video RUU Perampasan Aset: Senjata Antikorupsi atau Ancaman Baru?

(amw/whn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads