KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Petral. KPK berkoordinasi dengan Lembaga anti korupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
"Sekarang sedang berproses, bahkan sudah melakukan koordinasi dengan CPIB ya, jadi lembaga pemberantasan korupsi yang ada di Singapura," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setyo mengatakan hasil koordinasi berjalan baik. Perkara ini, katanya, ada kemungkinan melibatkan sejumlah negara.
"CPIB sangat mendukung, sangat terbuka, dan nantinya akan kami tindak lanjuti dengan kegiatan-kegiatan berikutnya," ucap dia.
"Karena ini tidak menutup kemungkinan bahwa perkaranya ini tidak hanya dalam satu negara saja, tapi melibatkan beberapa negara," tambahnya.
Setyo mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan penyidikan kasus ini ke pihaknya. Hal itu dilakukan karena kasus yang ditangani Kejagung sama dengan KPK.
"Karena kan mereka (Kejagung) juga ternyata terinformasi mereka juga melakukan kegiatan yang sama. Nah, tapi karena tahu bahwa KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan, sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, maka penanganannya dari Kejaksaan dilimpahkan," kata Setyo.
KPK mengatakan pihaknya tetap berkoordinasi dengan Kejagung. Dia belum menguraikan detail siapa tersangka dan konstruksi perkaranya.
"Ya, tetap koordinasi. Nanti akan di-update untuk tersangkanya. Jadi sementara masih sprindik umum. Sekali lagi kan ini ada di negara lain, supaya yang didapatkan oleh penyidik itu utuh, ada dokumen, dokumen yang kami dapatkan nanti akan kami sinkronkan dengan dokumen yang ada di beberapa tempat," katanya.
Setyo menyebut kerugian negara dalam kasus ini besar. Namun, dia juga belum menjelaskan berapa nilainya.
"Saya detailnya lupa ya, tapi ya cukup besar sekali lah. Ya, pastinya seperti itu. Besar lah, cukup besar," ucapnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah melakukan penyidikan kasus ini. KPK mulai melakukan penyidikan karena diduga merugikan keuangan negara.
"Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009-2015," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (3/11).
Budi menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dalam pengadaan katalis di PT Pertamina tahun 2012-2014. Dalam kasus itu, ditetapkan satu tersangka, yakni Chrisna Damayanto selaku Komisaris Petral sekaligus Direktur Pengolahan PT Pertamina Periode 2012-2014.
(ial/whn)










































