Ketua KPK Sebut Kejagung Limpahkan Penyidikan Kasus Korupsi Minyak Petral

Ketua KPK Sebut Kejagung Limpahkan Penyidikan Kasus Korupsi Minyak Petral

Adrial akbar - detikNews
Selasa, 18 Nov 2025 18:29 WIB
Setyo Budiyanto
Ketua KPK Setyo Budiyanto (Ari Saputra/detikcom)
Bogor -

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Petral ke pihaknya. Hal itu dilakukan karena kasus yang ditangani Kejagung sama dengan KPK.

"Karena kan mereka (Kejagung) juga ternyata terinformasi mereka juga melakukan kegiatan yang sama. Nah, tapi karena tahu bahwa KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan, sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, maka penanganannya dari Kejaksaan dilimpahkan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).

KPK mengatakan pihaknya tetap berkoordinasi dengan Kejagung. Dia belum menguraikan detail siapa tersangka dan konstruksi perkaranya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, tetap koordinasi. Nanti akan di-update untuk tersangkanya. Jadi sementara masih sprindik umum. Sekali lagi kan ini ada di negara lain, supaya yang didapatkan oleh penyidik itu utuh, ada dokumen, dokumen yang kami dapatkan nanti akan kami sinkronkan dengan dokumen yang ada di beberapa tempat," katanya.

Setyo menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini besar. Namun dia juga belum menjelaskan berapa nilainya.

ADVERTISEMENT

"Saya detailnya lupa ya, tapi ya cukup besar sekali lah. Ya, pastinya seperti itu. Besar lah, cukup besar," ucapnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak oleh Petral. KPK mulai melakukan penyidikan karena diduga merugikan keuangan negara.

"Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009-2015," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (3/11).

Budi menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dalam pengadaan katalis di PT Pertamina tahun 2012-2014. Dalam kasus itu, ditetapkan satu tersangka, yakni Chrisna Damayanto selaku Komisaris Petral sekaligus Direktur Pengolahan PT Pertamina Periode 2012-2014.

"Serta pengembangan dari perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2012 sampai dengan 2014, dengan tersangka saudara Bambang Irianto selaku Direktur Petral," jelasnya.

Budi mengatakan KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Petral sendiri telah dibubarkan pada 2015.

Pada 10 November, Kejagung menyatakan pihaknya juga menyelidiki kasus di Petral. Kejagung menyatakan akan berkoordinasi dengan KPK.

Lihat juga Video: Kerugian Negara di Kasus Korupsi Minyak Mentah Capai Rp 285 T

(ial/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads