Pria di Depok Penganiaya Pacar Sempat Raup Rp 4 Juta Hasil Love Scamming

Pria di Depok Penganiaya Pacar Sempat Raup Rp 4 Juta Hasil Love Scamming

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Selasa, 18 Nov 2025 18:00 WIB
Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait kasus pria di Depok aniaya pacar.
Foto: Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait kasus pria di Depok aniaya pacar. (Rizky Adha Mahendra/detikcom)
Jakarta -

Pria bernama Abraham (25) ditetapkan tersangka atas kasus penganiayaan terhadap pacarnya di Cimanggis, Kota Depok. Pelaku sempat meraup untung Rp 4 juta setelah memaksa pacarnya melakukan love scamming.

"Sementara posisi yang bersangkutan adalah korban dan di perkara love scamming sebagai saksi. Berkisar Rp 3-4 juta," kata Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Putu Kholis Aryana kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Love scamming tersebut telah dilakukan beberapa kali. Uang hasil kejahatan itu digunakan oleh Abraham untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sampai saat ini masih menelusuri identitas para korban karena memang dari korban lain khususnya perempuan ini kita coba dalami dan uang hasil love scamming ini dipakai oleh Tersangka untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

Tampang pelaku penganiayaan pacar di Depok. (Rizky/detikcom)Foto: Abraham (25), pelaku penganiaya pacar di Depok. (Rizky/detikcom)

Korban perempuan berinisial IN kondisinya saat ini sudah membaik dan sudah bisa dimintai keterangan. Posisi korban dalam kasus love scamming tersebut sebagai saksi karena dipaksa Abraham melakukan hal itu.

ADVERTISEMENT

"Dari fakta penyidikan yang terus didalami oleh Kasubdit Jatanras dan tim, bahwa yang bersangkutan memang dipaksa melakukan oleh Tersangka A, ini yang merencanakan dan mengatur bahkan mengeksekusi untuk menguras isi ATM," sebutnya.

Modus Operandi Love Scamming

Putu Kholis sebelumnya mengatakan keduanya menjalin asmara sejak Agustus tahun lalu. Saat itu juga, pelaku sempat meminta korban melakukan kejahatan itu.

"Sejak bulan Agustus 2024, yang bersangkutan Tersangka dengan korban kos di Kota Depok. Kemudian selama tinggal bersama, korban mengakui bahwa pernah dipaksa oleh Tersangka untuk melakukan tindak pidana di tahun 2024 dengan modus Tersangka menggunakan identitas korban yang dimanfaatkan sebagai figur untuk mencari korban-korban lain di aplikasi kencan," kata dia kepada wartawan di Jakarta.

Abraham mengaku sebagai seorang perempuan dan menggunakan aplikasi kencan untuk mencari calon korban. Kemudian Abraham mengarahkan korban berkencan dengan laki-laki yang menjadi calon korban.

"Dalam kencan tersebut, Tersangka mengatur agar korban IN bisa membujuk rayu korban laki-laki lainnya untuk memberikan PIN atau kode ATM," bebernya.

Berbagai skenario dilakukan oleh IN, misalnya, dengan mengajak calon korban berenang. Kemudian, Abraham masuk ke kamar apartemen yang disewa untuk mengambil ATM yang sudah diketahui nomor PIN-nya.

"Lalu Tersangka menguras isi ATM tersebut," bebernya.

Peristiwa itu coba dilakukan berulang kali oleh Abraham. Namun pada September 2025, korban menolak ajakan tersangka untuk lakukan love scamming. Selain menganiaya korban, Abraham juga melakukan kekerasan dalam bentuk lainnya.

"Korban IN ini menolak, lalu terjadilah kekerasan fisik sebagaimana dilaporkan di Polsek Cimanggis. Ancaman-ancaman ataupun kekerasan yang dilakukan di antaranya memukul, menendang, kemudian melakukan kekerasan verbal, mendorong, bahkan mengancam akan menyebarkan foto-foto korban IN yang ada di penguasaan Tersangka A," imbuhnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat satu korban lainnya perempuan berinisial CYL. Penganiayaan terhadapnya terjadi pada 2019-2022.

"Modus operasi dilakukan oleh Tersangka A terhadap korban sebelumnya yaitu melakukan kekerasan verbal maupun kekerasan fisik terhadap korban perempuan," sebutnya.

Atas perbuatannya, Abraham dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP. Abraham terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

Lihat juga Video: Permintaan Maaf Oknum SPPG Penganiaya Wartawan di Jaktim

(rdh/ygs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads