×
Ad

Menkum: Putusan MK Nyatakan Penyadapan Wajib Diatur dalam UU Tersendiri

Anggi Muliawati - detikNews
Selasa, 18 Nov 2025 15:50 WIB
Menkum Supratman (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan aturan terkait penyadapan akan diatur lewat undang-undang sendiri. Supratman mengatakan pemerintah dan DPR masih mempersiapkan draf rancangan UU Penyadapan.

Supratman mengatakan penyadapan harus diatur UU merupakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengatakan pemerintah dan DPR akan mengikuti putusan itu.

"Itu bukan hanya Komisi III. Putusan MK menyatakan bahwa untuk penyadapan wajib diatur dalam undang-undang tersendiri dan itu sementara kita persiapkan bersama DPR dan pemerintah," kata Supratman seusai rapat paripurna DPR di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

"Jadi bukan hanya Komisi III dan pemerintah. MK memerintahkan khusus penyadapan dibuat undang-undang tersendiri," sambungnya.

Dia mengatakan RUU Penyadapan akan menyatukan persoalan penyadapan lintas institusi. Dia mengatakan aturan penyadapan di kepolisian, kejaksaan, hingga KPK akan diatur dalam UU tersebut.

"Semuanya. Semuanya. Jadi nanti di undang-undang sektoral, di kepolisian, di kejaksaan, di KPK, yang ada fungsi penyadapannya nanti akan diambil alih disatukan dalam satu undang-undang yang namanya undang-undang tentang penyadapan," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti poster di media sosial yang disebut polisi bisa melakukan penyadapan tanpa izin hakim. Habiburokhman mengatakan kabar tersebut tak benar.

"Disebutkan ya, kalau RKUHAP disahkan, polisi jadi bisa lakukan ini ke kamu tanpa izin hakim. Ini tidak benar sama sekali," kata Habiburokhman.




(amw/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork