Hari ini, Selasa (18/11) sejarah terukir. DPR resmi mengesahkan RKUHAP menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan di ruang Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani serta sejumlah wakil yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa tersebut dihadiri oleh 242 anggota.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan seperti ditulis detikNews.
"Setuju," jawab para anggota Dewan, disambut ketuk palu pimpinan DPR oleh Puan.
Usai rapat Paripurna, Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas menyebutkan jika Undang-undang yang baru disahkan ini akan mulai berlaku pada awal tahun 2026 mendatang. Ia juga menyebut bila sejak masa pembahasan, UU KUHAP yang baru telah melibatkan partisipasi masyarakat.
"Belum pernah ada undang-undang yang dilakukan meaningful participation seperti halnya dengan KUHAP. Dari pemerintah, seluruh perguruan tinggi yang punya fakultas hukum di seluruh Indonesia, kami lakukan zoom untuk bisa memberi masukan," ujarnya.
Soal penolakan yang muncul, Supratman melihat jika hal tersebut wajar terjadi. Meski begitu, dia menegaskan KUHAP terbaru lebih mementingkan perlindungan HAM, hingga restoratif justice.
"Kemudian bahwa ada yang setuju, ada yang tidak setuju itu biasa. Tapi secara umum bahwa KUHAP kali ini, yang pertama adalah mementingkan perlindungan hak asasi manusia, yang kedua soal restorative justice, yang ketiga memberi kepastian terhadap dan perluasan untuk objek pra-peradilan," tutur Supratman.
Munculnya polemik sejak pembahasan RKUHAP menjadi undang-undang ditengarai oleh sejumlah hal, di antaranya adalah adanya poin soal penyadapan, pemblokiran rekening, hingga penyitaan aset. Soal ini, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman meminta agar masyarakat tidak terpapar informasi yang keliru.
Soal informasi yang menyebut KUHAP baru memberi kewenangan luas kepada polisi untuk menyadap dan melakukan tindakan paksa tanpa izin pengadilan adalah hoaks. Ia menyebut aturan baru justru memperketat mekanisme aparat dalam menjalankan proses hukum.
"Informasi tersebut di atas adalah hoaks alias tidak benar sama sekali," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).
Lebih lanjut ia mengatakan jika aturan penyadapan akan dibahas lebih lanjut dalam bentuk undang-undang lain. Sementara itu terkait pemblokiran atau pembekuan rekening, Habib menyebut jika UU KUHP mengatur agar tindakan tersebut harus melalui persetujuan hakim.
Bagaimana perkembangan polemik soal UU KUHAP yang baru saja disahkan ini? Simak informasinya dalam detikSore.
Membahas topik lain, detikSore akan menghadirkan Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun. Kali ini, ia akan menjawab sejumlah pertanyaan terkait wacana redenominasi rupiah yang isunya belakangan kembali mencuat.
Lalu bagaimana sikap DPR melalui Komisi XI terkait hal ini? Apa saja yang harus dipertimbangkan? Simak diskusinya dalam detikSore bersama Ketua Komisi XI Misbakhun.
Masih membahas soal perundungan, detikSore akan kembali mengulas kasus serupa yang terjadi di Probolinggo, Jawa Timur. Kasus ini menjadi ramai usai menyebarnya video yang memperlihatkan seorang murid di SDN Kaliacar 01, Kecamatan Gading, Probolinggo menjadi korban pemukulan oleh temannya.
Berdasarkan informasi yang ditulis oleh detikJatim, usai viralnya video tersebut, pihak sekolah meminta korban dan pelaku untuk damai. Hal inilah yang disebut menjadi pemantik kemarahan warganet. Lalu bagaimana informasi terbaru soal hal ini? Apakah ada tindak lanjut dari orang tua maupun sekolah? Ikuti laporan Jurnalis detikJatim selengkapnya.
Musisi dan solois Arda Hatna resmi merilis single terbarunya berjudul "Belajar Jadi Bapak". Tembang ini lahir dari pengalaman pribadinya dalam menjalani peran sebagai seorang ayah. Kepada para pendengarnya, Arda ingin mengajak mereka merenung kembali jika sosok 'ayah' tidak hanya berhenti sebagai pencari nafkah.
Diaransemen dengan sentuhan folk, Arda berharap agar lagu tersebut benar-benar menjadi media refleksi bagi para pendengarnya. Bagaimana cerita Arda dalam meracik lagu ini? Simak obrolan dan penampilan Arda Hatna hanya dalam segmen Sunsetalk.
Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom dalam sehari yang disiarkan secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Jangan ketinggalan untuk mengikuti analisis pergerakan pasar saham jelang penutupan IHSG di awal acara. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia.
"Detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!"
(far/vys)