DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi UU hari ini. Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menilai KUHAP baru ini akan menjadi fondasi sistem peradilan modern dan transparan.
"Dengan disahkannya RKUHAP menjadi undang-undang, terdapat banyak pesan moral yang dapat kita petik bersama," kata Ibas setelah menghadiri rapat paripurna DPR pengesahan RKUHAP di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
"Namun satu hal yang paling mendasar adalah adanya moral obligation (kewajiban moral) bagi seluruh penyelenggara negara, aparat penegak hukum, dan seluruh rakyat Indonesia untuk senantiasa menjunjung tinggi dan menjaga tegaknya keadilan (justice)," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibas menilai pengesahan KUHAP tak hanya sekadar proses legislasi, tapi juga penegasan nilai moral dan komitmen kebangsaan.
Menurut dia, aturan baru ini menjadi pengingat bagi penyelenggara negara hingga aparat penegak hukum untuk menjunjung tinggi keadilan. Selain itu, dengan aturan ini, harus dipastikan proses peradilan berjalan transparan dan berpihak pada kepentingan rakyat.
"Kita semua memiliki tanggung jawab untuk tunduk, patuh, dan konsisten menegakkan aturan, hukum, serta peraturan yang berlaku (rules, law, and regulations) demi terwujudnya sistem peradilan yang berintegritas dan berkeadilan bagi seluruh warga negara," ujarnya.
Ibas mengatakan partainya mendukung penyempurnaan sistem peradilan pidana melalui KUHAP baru. Selain itu, memastikan implementasi ke depan sejalan dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
"Fraksi Partai Demokrat menegaskan komitmennya untuk terus mengawal implementasi Undang-Undang Hukum Acara Pidana agar tetap sejalan dengan prinsip demokrasi, semangat reformasi, dan supremasi sipil, sebagaimana menjadi amanat dan harapan rakyat Indonesia," tuturnya.
Diketahui, KUHAP baru resmi disahkan menjadi UU oleh DPR setelah menjalani sejumlah pembahasan di Komisi III DPR. Pengambilan keputusan tingkat II terhadap KUHAP dilakukan pada rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026.
Pengesahan KUHAP ini terlaksana di ruang paripurna DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11). Paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, turut mendampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
(amw/fca)










































