Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memekarkan Kelurahan Kapuk di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, setelah jumlah penduduknya terus membengkak hingga lebih dari 174 ribu jiwa. Pemekaran ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 850 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 23 September 2025.
Melalui kebijakan tersebut, wilayah Kapuk kini terbagi menjadi tiga kelurahan, yakni Kelurahan Kapuk, Kelurahan Kapuk Selatan, dan Kelurahan Kapuk Timur. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menilai pemekaran menjadi langkah penting untuk memastikan pelayanan publik semakin optimal.
"Begitu saya mendapat laporan jumlah penduduk Kapuk mencapai 174 ribu jiwa, saya menilai sudah waktunya dilakukan pemekaran. Karena itu, saya menandatangani Kepgub Nomor 850 Tahun 2025 untuk membagi wilayah Kapuk menjadi tiga kelurahan," ujar Pramono.
Menurutnya, jumlah penduduk Kapuk melampaui populasi di 15 kecamatan lain di Jakarta. Dengan skala sebesar itu, pelayanan dasar dinilai berpotensi tidak maksimal jika wilayah tetap dikelola dalam satu kelurahan.
Pramono menegaskan, warga tidak perlu khawatir terkait administrasi kependudukan. Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan instansi lintas sektor untuk memastikan seluruh penyesuaian dokumen berjalan mudah dan tanpa biaya.
"Masyarakat tidak perlu cemas soal administrasi. Semua dokumen akan difasilitasi melalui pos pelayanan satu atap, dan seluruh prosesnya gratis," katanya.
Ke depan, Pemprov DKI Jakarta akan menyiapkan fasilitas penunjang pemekaran, termasuk pembangunan kantor kelurahan baru untuk Kapuk Selatan dan Kapuk Timur setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan kode wilayah resmi.
"Alhamdulillah Kepgub sudah keluar, tinggal menunggu kode wilayah dari Kemendagri. Setelah itu, saya minta Wali Kota segera menyiapkan pembangunan kantor kelurahan. Mudah-mudahan masyarakat semakin mudah mengakses pelayanan," kata Pramono.
Ia menyebut, wacana pemekaran Kapuk sebenarnya sudah muncul sejak 1996, tapi baru dapat dieksekusi pada 2025 setelah melalui kajian mendalam.
Pertimbangan Pemekaran Kapuk
Wali Kota Administrasi Jakarta Barat, Uus Kuswanto, mengatakan pemekaran Kapuk didasari oleh lima pertimbangan utama. Pertama, luas wilayah Kapuk mencapai sekitar 572,62 hektare (ha) dengan populasi hingga 174.349 jiwa, angka yang dinilai terlalu besar untuk satu kelurahan.
Kedua, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) aparatur jika dibandingkan dengan jumlah warga. Ketiga, fasilitas pelayanan dasar masih dianggap sangat minim untuk skala wilayah sebesar Kapuk.
"Keempat, Indeks Kerawanan Lingkungan dan Indeks Kesehatan (IKLK) serta Indeks Potensi Kerawanan Sosial (IPKS) di Kapuk menjadi yang tertinggi di Jakarta Barat," ujar Uus.
"Yang kelima, tuntutan dan aspirasi publik terkait pemekaran Kapuk juga cukup tinggi," tambahnya.
Menurut Uus, pemekaran Kapuk menjadi Kelurahan Kapuk, Kelurahan Kapuk Timur, dan Kelurahan Kapuk Selatan dirancang untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan, dan mendekatkan layanan kepada warga.
"Yang terpenting, masyarakat diharapkan menjadi lebih mudah ketika membutuhkan pelayanan dari pemerintah," kata Uus.
Kantor Kelurahan Ditargetkan Beroperasi 2027
Uus memastikan kebutuhan SDM sedang dihitung untuk pengoperasian dua kantor kelurahan baru tersebut. Ia menargetkan kantor Kelurahan Kapuk Selatan dan Kapuk Timur dapat mulai beroperasi pada 2027.
"Satu kelurahan sekitar 15 personel. Nanti dibahas detail di bidang organisasi. Pokoknya 2027 seperti yang disampaikan Pak Gubernur dalam rapim, insyaallah 22 Juni 2027 sudah selesai," ujarnya.
Senada, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, berharap realisasi pemekaran Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, tuntas pada 2027. Inggard menjelaskan Pemprov DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran untuk melakukan pemekaran kelurahan.
"Lokasi yang direncanakan untuk kantor kelurahan baru juga telah ditentukan. Kami ingin dengan adanya pemekaran wilayah diharapkan masyarakat akan mendapatkan layanan pemerintahan yang lebih baik," terangnya, dikutip dari laman resmi Berita Jakarta.
Sebagai informasi, Kelurahan Kapuk merupakan salah satu wilayah terluas di DKI Jakarta dengan luas sekitar 800 hektare. Sejak era kolonial, Kapuk dikenal sebagai perkebunan Tan Liok Tiauw Sia, Landheer van Batoe-Tjepper.
Secara geografis, Kapuk berbatasan dengan Kapuk Muara dan Kamal Muara di utara, serta Kedaung Kaliangke dan Cengkareng Timur di selatan dan timur. Karakter wilayahnya beragam, mulai permukiman padat, kawasan industri, hingga pusat niaga.
Pada 2016, penduduk Kapuk tercatat berjumlah 154.813 jiwa. Kini, jumlah itu melonjak menjadi lebih dari 174 ribu jiwa dengan 48.270 kepala keluarga, membuat kebutuhan layanan publik semakin kompleks dan mendorong perlunya pemekaran.
Tonton juga video "Warga Penjaringan Bawa Kucingnya Berobat karena Trauma Usai Kebakaran"
(ega/ega)