Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani, memamerkan ijazahnya usai dituding palsu. Dia menegaskan ijazahnya asli.
Tudingan itu dilontarkan Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi. Mereka juga mengadukan Arsul Sani ke Bareskrim Polri pada Jumat (14/11) lalu terkait legalitas ijazah program doktor Arsul Sani yang diduga palsu.
"Kami dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi hari ini mendatangi Bareskrim Mabes Polri dalam rangka untuk melaporkan salah satu hakim Mahkamah Konstitusi berinisial AS yang diduga memiliki atau menggunakan ijazah palsu," kata Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi, Betran Sulani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan saat itu.
Menurut Betran, jabatan Hakim MK menuntut integritas akademik, dan gelar doktor menjadi syarat utama. Karena itu kebenarannya harus dibuktikan guna mempertahankan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi.
"Maka apabila salah satu hakim yang kemudian memiliki ijazah palsu atau menggunakan ijazah palsu untuk mendapatkan jabatan sebagai hakim MK, maka ini adalah salah satu bentuk ataupun tindakan yang mencederai konstitusi itu sendiri. Jadi, itu yang menjadi alasan kami untuk datang dan mau membuat laporan kepolisian," ucapnya.
Klarifikasi Arsul Sani
Arsul Sani kemudian mengklarifikasi tudingan itu. Dia tegas membantah tuduhan ijazah doktornya palsu.
Saat menggelar juma pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (17/11/2025), Arsul Sani mengatakan dirinya menjalani wisuda doktoral pada 2023 di Warsaw Management University (WMU) di Warsawa, Polandia. Bahkan Duta Besar Indonesia di Warsawa saat itu, Anita Lidya Luhulima disebut hadir dalam wisuda tersebut.
"Nah di wisuda itulah kemudian WMU juga mengundang Ibu Dubes Indonesia di kota Warsawa Ibu Anita Lidya Luhulima dan kemudian kami hadir, ini foto-foto wisudanya juga. Ada di sanalah diberikan ijazah asli itu, ijazah asli ini kemudian ini foto dengan Ibu Anita Lidya Luhulima Dubes RI di Polandia," kata Arsul Sani.
(dek/wnv)