×
Ad

Kakak Saksikan Reka Ulang Penculikan Kacab Bank, Harap Pelaku Dihukum Berat

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Senin, 17 Nov 2025 19:34 WIB
Jakarta -

Keluarga menyaksikan reka ulang kasus penculikan kacab Bank di Jakarta, Ilham Pradipta (37). Kakak korban, Taufan Maulana mengungkap bahwa kejadian sadis serupa tak terulang ke orang lain.

"Ini tidak boleh terulang lagi cukup adik saya yang memartirkan dirinya karena memang integritas yang dia miliki itu sangat luar biasa," kata Taufan kepada wartawan di Kapolda Metro Jaya, Senin (17/11/2025).

Menurutnya, pasal-pasal pembunuhan berencana sudah terpenuhi dari hasil reka ulang. Sehingga dia berharap pelaku dapat diberi hukuman yang membuatnya jera.

"Kita berharap dari pengacara dan keluarga untuk mengawal karena ini memang posisi golden time untuk kemudian terpenuhinya pasal-pasal pembunuhan berencana maupun pembunuhan biasa sehingga memang harapan kami tentu para pelaku yang jumlahnya sangat banyak dan melibatkan sejumlah oknum di satuan khusus ini juga memberikan dampak yang jera," bebernya.

Dia juga berterima kasih atas digelarnya rekonstruksi tersebut. Sehingga kasus bisa semakin transparan dilihat oleh seluruh pihak. Dia menyebut perlu adanya sanksi berat terhadap pelaku.

"Sulit untuk mengatakan tidak ada unsur mens rea di dalam kasus ini. Karena adanya rangkaian perencanaan yang matang dan panjang dan tidak ada upaya penyelamatan kepada almarhum adik kami untuk diselamatkan," jelasnya.

"Artinya perlu ada sanksi hukuman berat kepada para pelaku yang telah menghilangkan nyawa korban adik kami," lanjutnya.

Dia juga menilai kasus tersebut merupakan kasus yang sangat sadis. Mulai dari awal hingga akhir dia menyebut 99% pasti akan meregang nyawa bila di posisi tersebut.

"Artinya ini sudah sangat terencana dengan berbagai banyak opsi yang sudah disiapkan oleh para pelaku dan saya sangat meyakini bahwa ada upaya para pelaku untuk kemudian menghindari pasal-pasal yang berat sehingga meringankan hukuman-hukuman ini yang kita tidak mau," paparnya.

Rekonstruksi digelar pada pagi hingga siang hari tadi di Kapolda Metro Jaya. Sebanyak 17 tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi kasus tersebut.




(rdh/mei)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork