Polres Serang mengungkap kasus peredaran sabu jaringan pedagang ikan di Muara Baru, Jakarta Utara. Dari jaringan tersebut, polisi menyita sebanyak 1,5 kilogram sabu.
Satuan Reserse Narkoba Polres Serang yang dipimpin AKP Bondan Rahadiansyah menangkap tiga orang dalam kasus itu. Mereka adalah SU (38) dan JU (38), warga Lebakwangi, Kabupaten Serang, serta SH (52), warga Penjaringan, Jakarta Utara.
Awalnya, pada 27 Oktober 2025, polisi mendapat informasi tentang aktivitas mencurigakan pelaku SU yang diketahui merupakan pedagang ikan di Jakarta Utara.
"Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak menuju Desa Bolang, Kecamatan Lebakwangi, yang merupakan tempat tinggal target operasi bernama SU," terang Kapolres Serang Condro Sasongko, Senin (17/11/2025).
Sekitar pukul 01.30, polisi menangkap SU di rumahnya di Desa Bolang, Lebakwangi. Di rumah tersebut ada pula JU, yang juga merupakan pedagang ikan.
Dari hasil penggeledahan di rumah SU, petugas menemukan 11 paket sabu siap edar dan sebuah handphone. "Saat diinterogasi, SU mengakui masih memiliki paket sabu siap jual yang dititipkan pada seseorang bernama BA yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO)," kata Condro.
(aik/isa)