×
Ad

Ahli BPK Beberkan Aliran Duit ke Terdakwa Korupsi Rugikan Negara Rp 299 M

Mulia Budi - detikNews
Senin, 17 Nov 2025 14:41 WIB
Sidang kasus korupsi Rp 299 M (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), Rizki Agus Sudana, dihadirkan sebagai ahli dalam sidang kasus korupsi manipulasi pemberian kredit pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur cabang Jakarta. Rizki membeberkan aliran duit dalam kasus yang merugikan negara Rp 299,3 miliar.

Rizki dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai ahli dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/11/2025). Terdakwa dalam sidang ini ialah:

1. Benny selaku Pemimpin Cabang Bank Jatim Jakarta
2. Bun Sentoso selaku pemilik Indi Daya Group
3. Agus Dianto Mulia selaku Deputi CEO Indi Daya
4. Fitri Kristiani alias Nisa selaku pegawai Indi Daya
5. Sischa Dwita Puspa Sari selaku Manajer Keuangan Indi Daya

Mulanya, ketua majelis hakim Saut Erwin Hartono meminta Rizki menjelaskan aliran duit ke para terdakwa berdasarkan catatan audit BPK dari total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Dia mengatakan terdakwa Benny menerima bagian Rp 2,9 miliar.

"Kalau untuk Pak Benny data penerimaan uang itu senilai Rp 2.920.000.000," kata Rizki.

Hakim meminta Rizki menjelaskan duit yang mengalir ke terdakwa lainnya. Dia mengatakan Bun dan Agus menerima bagian sekitar Rp 296,4 miliar.

"Berarti menurut data itu, biar clear and clean, C2C di sini. Jadi berarti yang mengalir itu, apa untuk kepentingan apa, pokoknya ada kerugian negara sejumlah Rp 299.399.370.273,95 ini berati menurut Saudara ke Pak Benny tadi Rp 2.920.000.000 ya. Berarti sisanya itu ke Pak Bun Santoso menurut data Saudara?" tanya hakim.




(mib/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork