KPK Limpahkan Waka DPRD OKU Tersangka Korupsi Proyek Dinas PU ke Pengadilan

KPK Limpahkan Waka DPRD OKU Tersangka Korupsi Proyek Dinas PU ke Pengadilan

Adrial akbar - detikNews
Senin, 22 Des 2025 12:39 WIB
KPK Limpahkan Waka DPRD OKU Tersangka Korupsi Proyek Dinas PU ke Pengadilan
KPK limpahkan tersangka dan berkas perkara dugaan korupsi proyek Dinas PU OKU ke Pengadilan Tipikor Palembang (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan empat tersangka baru dugaan korupsi di Ogan Komering Ulu (OKU) ke Pengadilan Tipikor Palembang. Empat orang itu segera disidang dalam kasus fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU).

"Pada hari ini. Tim Jaksa Penuntut Umum telah selesai melimpahkan dakwaan dan berkas perkara dari para terdakwa ke Pengadilan Tipikor Palembang," ujar Jaksa KPK Rakhmad Irwan kepada wartawan, Senin (22/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Empat terdakwa dalam perkara ini yakni Parwanto yang merupakan Wakil Ketua DPRD OKU dan Robi Vitergo yang merupakan anggota DPRD OKU. Serta dua pihak swasta, Ahmat Thoha dan Mendra SB.

"Berikutnya kami menunggu informasi penetapan agenda sidang pertama, termasuk susunan majelis hakim yang akan memimpin proses persidangan," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Parwanto dan Robi Vitergo akan didakwa dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama yakni Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau dakwaan kedua Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara terdakwa Ahmat Thoha akan didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Mendra SB akan didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Koordinasi juga dilakukan KPK dengan sejumlah pihak untuk mendukung pengamanan.

"Kami pun juga melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumsel dan Polda Sumsel, untuk dukungan pengamanan serta pengawalan sidang," ucapnya.

Adapun Kasus ini sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Maret 2025. Sebelumnya, enam tersangka telah lebih dulu ditahan dan kini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Keempat terdakwa adalah mantan Kadis PUPR Kabupaten OKU, Nopriansyah, beserta tiga anggota DPRD OKU, Umi Hartati, Fahrudin, dan Ferlan Juliansyah. Kasus ini terjadi awalnya saat tiga anggota DPRD OKU menagih fee proyek yang telah disepakati sejak Januari 2025 ke Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU karena sudah mendekati Lebaran. Nopriansyah pun menjanjikan fee yang diambil dari sembilan proyek di OKU tersebut cair sebelum Lebaran.

"Menjelang Idul Fitri, pihak DPRD, yang diwakili oleh Saudara FJ (Ferlan Juliansyah), yang merupakan anggota dari Komisi III, kemudian Saudara MFR (M Fahrudin), kemudian Saudari UH (Umi Hartati), menagih jatah fee proyek kepada Saudara NOP (Nopriansyah) sesuai dengan komitmen yang kemudian dijanjikan oleh Saudara NOP akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/3).

Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang Rp 2,2 miliar dari Fauzi selaku pengusaha. Nopriansyah juga telah menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang itu diduga akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU. Pada 15 Maret, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka itu. KPK mengamankan uang Rp 2,6 miliar dan mobil Fortuner dari OTT itu.

KPK kemudian menetapkan 4 orang itu menjadi tersangka baru dan ditahan pada Kamis (20/11), yaitu:

1. Parwanto selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Periode 2024-2029
2. Robi Vitergo selaku Anggota DPRD Kabupaten OKU 2024-2029
3. Ahmat Thoha selaku wiraswasta
4. Mendra SB selaku wiraswasta

Tonton juga video "Terpopuler Sepekan: Hattrick OTT KPK hingga Penembakan Pantai Bondi"

(ial/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads