Asosiasi Advokat Muslim mendesak Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHAP) segera disahkan. Asosiasi Advokat Muslim melihat banyak hal positif dari KUHAP baru tersebut.
"DPR Harus segera mengesahkan KUHAP baru yang sudah selesai dibahas dan disepakati Komisi III. Kami melihat banyak sekali hal positif dari KUHAP baru tersebut yang merupakan koreksi dari pengaturan dalam KUHAP produk orde baru yang berlaku saat ini," kata Asosiasi Advokat Muslim Habib Novel Bamukmin kepada wartawan, Senin (17/11/2025).
Novel memandang RUU KUHAP ini sudah memuat penguatan advokat sebagai pendamping warga negara. Advokat dalam RUU KUHAP ini, kata Novel, diperkuat di berbagai lini mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan pengadilan.
"Yang paling penting adalah penguatan kontrol terhadap aparat penegak hukum oleh warga negara melalui Advokat. Peran dan kewenangan advokat sebagai pendamping warga negara diperkuat di semua lini, mulai penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan pengadilan," ujarnya.
Novel membeberkan RUU KUHAP ini memuat pendampingan dari advokat kepada saksi, korban bahkan orang yang dimintai keterangan. Kata Novel, dalam RUU itu advokat juga bisa aktif berargumentasi membela kepentingan warga negara yang didampingi.
"Di KUHAP baru advokat bisa mendampingi saksi, korban dan pemberi keterangan. Dalam pendampingan advokat tidak hanya duduk dan diam seperti saat ini, tetapi bisa aktif berargumentasi membela kepentingan warga negara yang didampingi," ujarnya.
"Bahkan ada keharusan pemeriksaan dilengkapi CCTV yang bisa digunakan untuk melakukan pembelaan warga negara yang menjadi tersangka atau terdakwa," imbuhnya.
Novel mengaku yakin aturan baru ini mencegah adanya intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga. Kata Novel, aturan ini sekaligus menepis tudingan KUHAP baru memperkuat kewenangan polisi.
"Dengan pengaturan ini maka peluang kriminalisasi, intimidasi terhadap warga negara menjadi sangat kecil. Jadi tidak benar tudingan kalau KUHAP baru memperkuat kewenangan polisi, justru KUHAP baru memperkuat posisi warga negara," ujarnya.
Lebih lanjut, Novel juga memandang KUHAP baru mengatur penyelesaian perkara restoratif justice. Nantinya, kata Novel, ada perkara yang bisa diselesaikan dengan musyawarah antara pelaku dan korban untuk mencari solusi.
"KUHAP juga mengatur penyelesaian perkara dengan menaksir restoratif justice. Intinya masalah tertentu bisa diselesaikan dengan musyawarah antara pelaku dan korban untuk mencari jalan tengah sehingga tidak semua perkara harus di bawa ke pengadilan. Kalau KUHAP baru sudah disahkan, maka perkara ujaran seperti perkara Roy Suryo cs diselesaikan dengan restoratif justice," ungkapnya.
Simak juga Video: RUU KUHAP Dinilai Bermasalah, Koalisi Sipil Somasi Prabowo-DPR
(whn/imk)