Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia atau Polri terkait polisi harus mengundurkan diri jika menjabat di luar institusi Polri. Dosen Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Tongat, menilai putusan itu menimbulkan ambiguitas baru dalam pengaturan posisi anggota Polri di luar institusi kepolisian.
"Putusan ini tidak jelas dan bersifat ambigu karena hanya menghapus frasa tertentu tanpa mempertegas ketentuan substantif yang seharusnya dirumuskan ulang," kata Tongat kepada wartawan, Sabtu (15/11/2025).
Menurut Tongat, ambiguitas itu yang kemudian memicu polemik di tengah masyarakat. Tongat mengatakan dihapusnya frasa yang digugat dalam redaksi Pasal 28 ayat (3) justru memberikan ruang tafsir yang membingungkan.
"Dengan redaksi yang ada, justru MK menegaskan bahwa anggota Polri masih dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, khususnya jabatan yang mempunyai sangkut paut dengan kepolisian. Di sinilah letak ambiguitas putusan tersebut," ujar Tongat.
Tongat lalu mencontohkan sejumlah institusi yang seringkali beririsan dengan kewenangan kepolisian, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta lembaga lain yang memerlukan keahlian penegakan hukum. Tongat mengatakan dihapusnya satu frasa masih dapat ditafsir bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan yang mempunyai sangkut paut dengan kepolisian tanpa harus mengundurkan diri.
"Dengan formulasi yang demikian, masih dapat ditafsir bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan yang mempunyai sangkut paut dengan kepolisian tanpa harus mengundurkan diri. Ini menjadi problem serius dalam kepastian hukum," jelasnya.
Tongat menilai MK seharusnya memberikan putusan yang lebih komprehensif, bukan sekadar menghapus frasa. Dia menyebut MK seharusnya memberikan norma pengganti yang lebih tegas untuk menjamin akuntabilitas dan batasan jabatan anggota Polri.
"Kepastian hukum adalah roh dari setiap putusan MK. Jika tafsirnya multitafsir, maka putusan itu kehilangan nilai konstitusionalitasnya," ujar Tongat.
Lebih lanjut, Tongat mengatakan putusan MK ini penting sebagai bagian dari proses penataan kembali hubungan Polri dengan lembaga-lembaga negara lain. Dia mendorong DPR dan pemerintah segera melakukan penyesuaian legislasi untuk memastikan posisi anggota polri di luar struktur kepolisian benar-benar sesuai dengan prinsip profesionalitas.
"Mendorong agar pemerintah dan DPR segera melakukan penyesuaian legislasi untuk memastikan agar posisi anggota Polri di luar struktur kepolisian benar-benar sesuai dengan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan konstitusionalitas," ujarnya.
Putusan MK
MK mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia atau Polri. Putusan ini membuat polisi harus mengundurkan diri secara pemanen dan tak lagi berstatus anggota aktif Polri jika hendak menjabat di luar institusi Polri.
Putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025). Gugatan itu diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat 3 UU Polri itu punya semangat atau substansi yang sama dengan pasal 10 ayat (3) TAP MPR nomor VII/MPR/2000. MK menyatakan kedua ketentuan itu menegaskan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri.
"Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Artinya, apabila dipahami dan dimaknai secara tepat dan benar, 'mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian' adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian. Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis dan tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain," ujarnya.
MK mengatakan jabatan yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian. MK menyatakan hal itu dapat diketahui dengan merujuk UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
MK juga mengatakan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri tidak memperjelas norma apa pun. MK mengatakan frasa itu malah mengakibatkan ketidakjelasan norma. Hal itu membuat MK menghapus frasa tersebut.
"Adanya frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' telah mengaburkan substansi frasa 'setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian' dalam pasal 28 ayat (3) II 2/2002," ujar MK.
Berikut amar putusan lengkap yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo:
1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Ada alasan berbeda dan pendapat berbeda dalam putusan ini dari dua hakim MK, yakni Daniel Yusmic P Foekh dan Guntur Hamzah.
Berikut petitum lengkap pemohon yang dikabulkan seluruhnya oleh MK:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan bahwa pasal 28 ayat (3) UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstutional) sepanjang tidak dimaknai:
'Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri secara permanen dan tidak lagi berstatus sebagai anggota aktif Polri'
3. Menyatakan penjelasan pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
'Bahwa Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang belum mengundurkan diri atau pensiun tidak dapat secara sah menduduki jabatan sipil, termasuk jabatan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia'
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI
Tonton juga video "Istana Pelajari Putusan MK soal Aturan Polisi di Jabatan Sipil"
(whn/fjp)