×
Ad

Vonis 18 Tahun Bui Zarof Ricar Tak Berubah Usai Kasasi Kandas di MA

Haris Fadhil - detikNews
Sabtu, 15 Nov 2025 07:34 WIB
Zarof Ricar (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Hukuman Zarof Ricar pun tetap 18 tahun penjara.

Sebagai informasi, kasus Zarof Ricar masih berkaitan dengan suap vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam perkara tewasnya Dini Sera. Vonis bebas itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Juli 2024. Vonis Ronald Tannur itu kemudian menjadi sorotan, keluarga Dini juga bersuara mengenai vonis ini dan meminta keadilan.

Kejagung pun melawan vonis bebas tersebut. Pada 22 Oktober 2024, vonis bebas itu dianulir Mahkamah Agung (MA).

Ronald Tannur dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Hakim menyatakan Ronald Tannur terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Dini Sera tewas.

Sehari berselang, Kejagung menangkap tiga hakim PN Surabaya dan seorang pengacara terkait dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur. Ketiga hakim yang ditangkap ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Jaksa juga menangkap pengacara Ronald, Lisa Rahmat.

Beberapa hari setelah Kejagung menangkap tiga hakim dan pengacara Ronald, Kejagung menangkap Zarof Ricar di Jimbaran, Bali. Zarof kemudian ditetapkan tersangka karena diduga terlibat dalam dugaan suap hakim pemvonis bebas Ronald Tannur.

Kejagung kemudian melakukan penggeledahan ke rumah Zarof. Hasilnya, tim penyidik Kejagung hampir pingsan saat menemukan duit nyaris Rp 1 triliun dan puluhan Kg emas di rumah Zarof. Temuan itu disita dan menjadi bukti dalam proses persidangan.




(haf/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork