KPK memeriksa sejumlah saksi hari ini terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam pemeriksaan tersebut, KPK menelusuri aset-aset para tersangka di kasus ini.
Adapun saksi yang diperiksa itu adalah Wani Widjaja (WW) dan Widodo Budidarmo (WB) selaku Notaris/PPAT. Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Dalam perkara ini, dua saksi yang hadir dalam pemeriksaan hari ini, saudara. WW dan WB, keduanya selaku Notaris/ PPAT. Pada pemeriksaan hari ini, penyidik mengkonfirmasi terkait aset-aset tersangka," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).
KPK sejatinya memanggil 5 orang saksi lainnya, namun mereka tidak hadir. Berikut daftar para saksi yang dipanggil KPK:
1. Siti Aisyah Swasta
2. Wani Widjaja Notatis/PPAT
3. Eman Fathurohma Wiraswasta
4. Widodo Budidarmo PPAT/Notaris
5. Oman Swasta
6. Tia Mutia Mahasiswi
7. Wela Arista Ibu Rumah tangga
Sebagai informasi, kasus ini terjadi pada 2020, 2021, dan 2022. KPK telah menetapkan Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka. Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR saat kasus ini terjadi.
Satori merupakan anggota DPR Fraksi NasDem dari Dapil Jawa Barat VIII, sementara Heri Gunawan merupakan anggota DPR Fraksi Gerindra dari Dapil Jawa Barat IV. Satori dan Heri kembali terpilih sebagai anggota DPR pada 2024.
Kasus ini diduga terjadi setelah BI dan OJK sepakat memberikan dana program sosial kepada tiap anggota Komisi XI DPR RI untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18-24 kegiatan dari OJK per tahun. Setelah uang dicairkan, Satori dan Heri diduga tidak menggunakan uang sesuai dengan ketentuan.
(ial/isa)