×
Ad

Kapan Tanggal Merah Desember 2025? Cek Jadwalnya!

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Jumat, 14 Nov 2025 12:34 WIB
Ilustrasi kalender (Foto: detikcom/Dikhy Sasra)
Jakarta -

Hingga akhir tahun nanti, masih ada tanggal merah di bulan Desember 2025. Menurut SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, tanggal merah Desember 2025 ini merupakan libur peringatan Natal.

Berikut informasi selengkapnya.

Ada 2 Tanggal Merah Desember 2025

Mengutip dari SKB 3 Menteri Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, tanggal merah Desember 2025 berada di minggu jelang akhir bulan, tepatnya pada Kamis (25/12/2025) dan Jumat (26/12/2025). Ini rinciannya.

  • Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
  • Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Long Weekend Desember 2025

Dua tanggal merah di bulan Desember 2025 berdekatan dengan libur akhir pekan sehingga termasuk periode long weekend. Berikut jadwal long weekend Desember 2025.

  • Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
  • Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
  • Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
  • Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan

Info Libur Nataru 2025/2026

Beberapa hari setelah libur Natal, ada libur Tahun Baru pada 1 Januari. Periode libur akhir tahun ini sering disebut dengan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Supaya bisa menikmati libur Nataru lebih lama, pekerja bisa menggunakan jatah cuti tahunan. Momen libur Nataru bisa dimanfaatkan untuk mudik hingga liburan bersama keluarga.

Berikut jadwalnya.

  • Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
  • Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
  • Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
  • Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan
  • Senin, 29 Desember 2025: Rekomendasi cuti
  • Selasa, 30 Desember 2025: Rekomendasi cuti
  • Rabu, 31 Desember 2025: Rekomendasi cuti
  • Kamis, 1 Januari 2026: Libur nasional Tahun Baru 2026 Masehi
  • Jumat, 2 Januari 2026: Rekomendasi cuti
  • Sabtu, 3 Januari 2026: Libur akhir pekan
  • Minggu, 4 Januari 2026: Libur akhir pekan

Aturan Cuti Bersama PNS dan Pekerja

Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024 (menggantikan Surat Edaran Menteri Nomor M/3/HK.04/IV/2022), jatah cuti tahunan pegawai berkurang apabila mereka libur di hari cuti bersama. Namun, apabila mereka masuk bekerja saat cuti bersama, maka jatah cuti tahunan tidak berkurang.

B. Pelaksanaan Cuti Bersama

3. Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
4. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Bagi ASN/PNS, cuti bersama tidak memotong jatah cuti tahunan. Ini diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025.

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara." bunyi poin kedua Keppres Nomor 2 Tahun 2025.

"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan." demikian bunyi poin ketiga Keppres tersebut.

ASN/PNS tetap libur saat cuti bersama mengikuti ketetapan pemerintah. Libur cuti bersama ASN/PNS tidak memotong jatah cuti tahunan.

Simak juga Video: Ada 27 Hari Libur Nasional-Cuti Bersama 2025




(kny/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork