Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menegaskan kabar seorang warga Baduy bernama Repan (16) yang ditolak rumah sakit (RS) karena tidak memiliki KTP itu tidak benar. Kadinkes Jakarta, Ani Ruspitawati, mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan ke sejumlah RS di kawasan Cempaka Putih dan Pulogadung.
"Setelah kami lakukan verifikasi lapangan dan berkoordinasi langsung dengan pihak rumah sakit. Hasilnya menunjukkan bahwa klaim penolakan tersebut tidak benar," ujar Ani dalam keterangan, Jumat (14/11/2025).
Ani memastikan tidak ada rumah sakit yang menolak memberikan pelayanan, dan data pasien atas nama Repan pun tidak ditemukan di fasilitas yang dituding menolak. Ia menekankan seluruh fasilitas kesehatan di Ibu Kota memberikan pelayanan kepada masyarakat secara terbuka dan tanpa diskriminasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan beberapa rumah sakit, antara lain RS Islam Jakarta (RSIJ) Cempaka Putih, RS Yarsi, RS Rojak, RS Evasari, dan RSUD Cempaka Putih. Berdasarkan pemeriksaan catatan administrasi serta hasil konfirmasi dengan manajemen, tidak ditemukan adanya data pasien dengan identitas sebagaimana diberitakan.
Di sisi lain, manajemen RSIJ Cempaka Putih juga telah menyampaikan pernyataan resmi bahwa tidak pernah merawat pasien tersebut. Mereka mengatakan tidak ada pasien atas nama Repan.
Lebih lanjut Ani menjelaskan hasil penelusuran menunjukkan pasien yang dimaksud telah mendapatkan penanganan awal di RS St Carolus dan kemudian mendapat pelayanan lanjutan di RS Ukrida, Jakarta Barat.
"Dugaan adanya penolakan muncul karena setelah penanganan luka awal, pasien diarahkan untuk melapor ke kepolisian guna keperluan visum. Prosedur ini merupakan bagian dari tata laksana standar pada kasus dugaan kekerasan agar dokumentasi medis dapat digunakan sebagai bukti dalam proses hukum," ungkapnya.
Ani juga telah menerima rekaman CCTV yang memperlihatkan proses pemberian layanan medis kepada pasien. Bukti visual tersebut memperkuat hasil verifikasi dan menggambarkan pelayanan yang diberikan.
Dalam kasus dugaan kekerasan, alur pelayanan medis dilakukan dengan menstabilkan kondisi pasien, mencatat serta mendokumentasikan luka secara lengkap, dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian bila dibutuhkan untuk proses visum.
"Kami mengimbau masyarakat dan media agar selalu memverifikasi kebenaran informasi melalui saluran resmi, serta memanfaatkan mekanisme pengaduan Dinas Kesehatan jika menemukan dugaan pelanggaran layanan," tuturnya.
Ia pun menegaskan Pemprov DKI Jakarta menjamin seluruh warga memperoleh akses layanan kesehatan yang adil, aman, dan bermartabat.
"Kami memastikan seluruh fasilitas kesehatan di Jakarta terbuka bagi siapa pun. Bila ada dugaan pelanggaran, kami akan menindaklanjutinya dengan cepat dan transparan," imbuhnya.
Sementara itu, Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Arifin, berharap tindak pembegalan yang dialami Repan segera dituntaskan pihak Kepolisian. Pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan penyelidikan berjalan sesuai ketentuan.
"Kami berharap pelaku dapat segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, meningkatkan kewaspadaan, serta segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui informasi yang dapat membantu proses penyelidikan," tutup Arifin.
Simak juga Video: Respons Menkes soal Warga Baduy Korban Begal Sempat Ditolak Rumah Sakit











































