Panitia kerja (Panja) RUU KUHAP menyepakati penyidik dapat melakukan penyitaan mendesak tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri (PN). Namun penyidik tetap harus melaporkan penyitaan tersebut dalam waktu 5 hari kerja.
Keputusan itu diambil dalam rapat panja RUU KUHAP, di ruang rapat Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Mulanya, tim perumus dan tim sinkronisasi membacakan draf awal Pasal 112A. Berikut ini bunyinya:
Ayat (1), dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin Ketua PN hanya atas benda bergerak dan untuk itu dalam waktu 5 hari (awalnya 2 hari) kerja wajib melapor kepada Ketua PN guna memperoleh persetujuannya.
Ayat (2), keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat 1, meliputi:
A. Letak geografis yang susah dijangkau
B. Tertangkap tangan
C. Tersangka berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan alat bukti secara nyata
D. Benda atau aset itu mudah dipindahkan
E. Adanya ancaman serius terhadap keamanan nasional atau nyawa seseorang yang melakukan tindakan segera
F. Situasi berdasarkan penilaian penyidik
Ayat (3), penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib dimintakan persetujuan kepada Ketua PN paling lama 5 hari kerja terhitung sejak penyitaan selesai dilakukan (dihapus)
Ayat (4), Ketua PN paling lama 2 hari terhitung sejak penyidik meminta persetujuan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 wajib mengeluarkan penetapan persetujuan atau penolakan.
Wamenkum Eddy Hiariej mengatakan Pasal 112A hanya mencakup 3 ayat. Sebab, ayat 3 telah dihapus dan tercakup dalam ayat 1.
Eddy Hiariej menambahkan pada ayat 4, Ketua PN memiliki waktu untuk mengeluarkan persetujuan atau penolakan penyitaan selama 2 hari kerja. Maka, total perizinan penyitaan itu 7 hari kerja.
"Lalu, ayat-4 nya berbunyi. Sama, Pak, 'Ketua PN paling lama 2 hari kerja, terhitung sejak penyidik meminta persetujuan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib mengeluarkan penetapan persetujuan atau penolakan'. Sehingga total hingga dia mengeluarkan penetapan itu 7 hari kerja pak," kata Eddy.
"Jadi Pasal 112A itu hanya 3 ayat," sambungnya.
Kemudian, ayat 1 menjadi berbunyi, "Dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin Ketua PN hanya atas benda bergerak dan itu paling lama 5 hari kerja wajib meminta persetujuan kepada Ketua PN".
Ketua Panja Habiburokhman pun menyetujui perubahan tersebut. Dia pun menanyakan persetujuan para peserta rapat.
"Oke sepakat teman-teman?" kata Habiburokhman sambil mengetok palu.
(amw/eva)