×
Ad

BEM Pesantren Nilai Penegakan Hukum Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Sesuai SOP

Audrey Santoso - detikNews
Rabu, 12 Nov 2025 08:27 WIB
Foto: Presidium Nasional Halaqoh BEM Pesantren se-Indonesia, Ahmad Samsul Munir (dok istimewa)
Jakarta -

Presidium Nasional Halaqoh BEM Pesantren se-Indonesia, Ahmad Samsul Munir, memuji Polda Metro Jaya dalam mengusut kasus tudingan ijazah palsu. Munir menilai polisi sudah objektif dan transparan dalam mengusut kasus ini.

"Menurut saya, sudah sesuai SOP dan fakta, dan terkait penangkapan yang di lakukan Polda Metro Jaya juga sudah objektif dan transparan sesuai alurnya," kata Munir kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).

Sebelumnya, Munir meyakini penetapan tersangka ini bukti supremasi hukum berjalan. Dia menilai Polda Metro sudah profesional dalam mengusut kasus ini.

"Penetapan tersangka ini menjadi sinyal kuat bahwa supremasi hukum di Indonesia berjalan, tanpa memandang status sosial atau politik individu yang terlibat. Ini menunjukkan bahwa institusi penegak hukum (Polda Metro Jaya) bersikap profesional dan netral dalam menindaklanjuti laporan, termasuk yang melibatkan isu sensitif di tingkat nasional," kata Munir kepada wartawan, Sabtu (8/11).

Menurut Munir, penetapan tersangka ini akan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan integritas dan tanggung jawab dalam berpendapat. Sekali lagi, dia menegaskan mendukung Polda Metro.

"Mendukung penuh Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum ini secara transparan dan adil. Kasus ini harus tuntas untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap kebenaran informasi dan mendorong terciptanya ruang digital yang lebih bertanggung jawab di Indonesia," katanya.

Roy Suryo dkk Jadi Tersangka

Terdapat 8 orang tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu. Salat satunya adalah Roy Suryo.

5 Tersangka klaster pertama:

1.⁠ ⁠ES
2.⁠ ⁠KTR
3.⁠ ⁠MRF
4.⁠ ⁠RE
5.⁠ ⁠DHL

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

3 Tersangka klaster kedua:

1.⁠ ⁠RS
2.⁠ ⁠RHS
3.⁠ ⁠TT

Tersangka pada klaster kedua ini dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.


Respons Roy Suryo-Tifa

Roy Suryo sudah buka suara mengenai penetapan tersangkanya. Dia menanggapi status barunya itu dengan tenang.

"Dan poin yang paling penting apa? Status tersangka itu masih harus kita hormati dan kita, saya sikap saya apa? Senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses, masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa, baru lanjut lagi menjadi terpidana," ujar Roy Suryo di kawasan Bareskrim Polri.

Roy menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga mengimbau tujuh tersangka lainnya agar tetap kuat menghadapi situasi ini.

"Jadi sekali lagi, sikap saya apa? Saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum. Saya tetap mengajak untuk semua yang ketujuh orang lain untuk tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita semua bersama rakyat Indonesia selaku masyarakat yang bebas untuk melakukan penelitian atas dokumen publik, tidak untuk dikriminalisasi," ujarnya.

Sementara itu, dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa merespons penetapan dirinya sebagai tersangka. Tifa mengaku hanya bisa berserah kepada Tuhan.

"Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan batin. Hasbunallah wanikmal wakil, nikmal maula wanikman nasir," ungkap Tifa kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).

Dia mengatakan pihaknya menghargai dan menghormati semua proses hukum yang berjalan. Dia juga mengungkapkan telah menyerahkan seluruh proses ini ke kuasa hukum.

"Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini proses akan berlangsung terang benderang. Di mana kebenaran harus berpijak. Untuk proses ini, saya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum saya," kata Tifa.

Simak Video 'Roy Suryo cs Bakal Ditahan Seusai Jadi Tersangka? Ini Kata Polisi':




(aud/fjp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork