×
Ad

PB SEMMI: Polri Terapkan Equality Before the Law di Kasus Tuduhan Ijazah Palsu

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 11 Nov 2025 18:01 WIB
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Ketua Umum PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Bintang Wahyu Saputra menilai kasus tudingan ijazah palsu sudah sesuai dengan prinsip hukum equality before the law. Bintang juga menyatakan PB SEMMI mendukung Polda Metro Jaya dalam penetapan tersangka Roy Suryo dkk.

"Kami dari PB SEMMI mendukung penuh langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melakukan penegakan hukum yang transparan, objektif, dan profesional. Polri telah menerapkan prinsip hukum equality before of the law dalam hal penetapan tersangka terhadap Roy Suryo cs," ujar Bintang kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).

Dia mengatakan penetapan tersangka Roy Suryo dkk merupakan upaya penegakan hukum murni. Sebab, menurutnya tindakan Roy Suryo dkk sudah keterlaluan.

"Apa yang dilakukan terhadap Roy Suryo Cs merupakan penegakan hukum murni," katanya.

Dia menilai Roy Suryo dkk harus ditindak tegas agar masyarakat hati-hati dalam bermedia sosial. Dia juga mengingatkan Indonesia adalah negara hukum.

"Tersangkanya Roy Suryo Cs harus bisa memberikan pelajaran penting bagi kita agar harus dewasa dan bijak dalam bermedia sosial, dan melakukan tindakan karena negara ini adalah negara hukum," katanya.

Bintang pun meminta Polda Metro Jaya melakukan penegakan hukum menyeluruh. Dia mendesak Polda Metro juga mengusut dugaan ijazah palsu milik salah satu tersangka.

"Kami juga menekankan prinsip penegakan hukum harus menyeluruh, kami mendengar terdapat salah satu tersangka malah memiliki ijazah palsu. Kami mendesak agar kasus ini di proses sesuai dengan hukum yang berlaku," ucapnya.




(aud/fjp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork