Polisi menangkap Pam Saputra dan Romaja alias Roma, yang diduga menembak hansip berinisial AS hingga tewas di Cakung, Jakarta Timur. Polisi menyebutkan para pelaku merupakan residivis alias pernah dipenjara.
Ps Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan tersangka Romaja sudah pernah ditahan lima kali. Sementara tersangka Pam Saputra pernah ditahan di kasus serupa.
"R residivis pernah ditahan lima kali, baru bebas bulan Juli 2024. Selama bebas tersangka R melakukan pencurian sepeda motor di daerah Bandar Lampung sebanyak dua kali," kata Iman kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).
"P residivis pernah ditahan dua kali kasus Ranmor. P keluar bulan Agustus 2025 dan baru main lagi di TKP penembakan di Cakung, Jakarta Timur," imbuhnya.
Iman mengatakan Romaja ditangkap saat hendak kabur ke Lampung. Sementara Pam Saputra ditangkap di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
Saat ini, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 365 ayat (3) tentang Pencurian dengan Kekerasan.
(wnv/haf)