Komisi III DPR RI menggelar rapat untuk menerima masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP. Diusulkan dalam rapat itu perlu adanya larangan terhadap perempuan hamil untuk dilakukan penahanan di rutan.
"Rumusan yang kami usulkan adalah wanita hamil yang jadi tersangka atau terdakwa dilarang ditahan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan," kata advokat dari Forum Advokat Pembaharuan Hukum Acara Pidana, Windu Wijaya, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Windu mengusulkan, penahanan terhadap wanita hamil hanya bisa dilakukan dengan status tahanan rumah atau kota. Dengan catatan keselamatan perempuan dan janinnya harus diperhatikan.
"Dengan tetap memperhatikan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan ibu serta janin dalam kandungan," sebutnya.
Jika aturan ini diwujudkan, KUHAP akan mengakui janin sebagai subjek hukum sehingga akan memperkuat urusan kemanusiaan di KUHAP itu sendiri.
"Dengan ketentuan ini, maka KUHAP memberikan pengakuan hak janin, sebagai subjek hukum yang memerlukan perlindungan," tuturnya.
"Ketentuan ini menegaskan bahwa hak hidup, kesehatan, dan keselamatan janin harus diutamakan dari pada kewenangan penegak hukum untuk melakukan penahanan terhadap seorang ibu yang sedang mengandung," tambahnya.
Selain itu, Windu mengusulkan RKUHAP mengatur jelas hak hubungan biologis tersangka. Hak tersebut harus diberikan dengan pasangan yang sah.
"Tambahan terakhir, kami juga mengusulkan agar dalam RUU KUHAP diberikan ketegasan dalam normatif terhadap hak tersangka untuk melakukan hubungan biologis dengan pasangan yang sah sesuai UU perkawinan," ucapnya.
Simak juga Video: DPR Terima Surpres Penunjukan Wakil Pemerintah di RUU KUHAP
(ial/gbr)