Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Herdi Jatnika. Hakim menyatakan Herdi terbukti bersalah melakukan pembunuhan yang diikuti dengan tindak pidana lain.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Herdi Jatnika tersebut dengan pidana penjara selama 16 tahun," demikian putusan hakim seperti dikutip dari SIPP PN Bekasi Kota, Senin (10/11/2025).
Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Herdi.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan kasus ini berawal saat Herdi menghubungi korban Muhammad Arif Widodo pada 17 Februari 2025. Herdi disebut meminta tolong agar diizinkan menginap di rumah korban, Muhammad Arif.
(haf/imk)