×
Ad

Teman Tak Tahu Diri Pembunuh Ojol di Bekasi Divonis 16 Tahun Penjara

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 10 Nov 2025 11:17 WIB
Reka ulang kasus ojol di Bekasi dibunuh teman 'tak tahu diri'. (Mulia Budi/detikcom)
Bekasi -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Herdi Jatnika. Hakim menyatakan Herdi terbukti bersalah melakukan pembunuhan yang diikuti dengan tindak pidana lain.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Herdi Jatnika tersebut dengan pidana penjara selama 16 tahun," demikian putusan hakim seperti dikutip dari SIPP PN Bekasi Kota, Senin (10/11/2025).

Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Herdi.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan kasus ini berawal saat Herdi menghubungi korban Muhammad Arif Widodo pada 17 Februari 2025. Herdi disebut meminta tolong agar diizinkan menginap di rumah korban, Muhammad Arif.




(haf/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork