Teman Tak Tahu Diri Pembunuh Ojol di Bekasi Divonis 16 Tahun Penjara

Teman Tak Tahu Diri Pembunuh Ojol di Bekasi Divonis 16 Tahun Penjara

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 10 Nov 2025 11:17 WIB
Reka ulang kasus ojol di Bekasi dibunuh teman tak tahu diri.
Reka ulang kasus ojol di Bekasi dibunuh teman 'tak tahu diri'. (Mulia Budi/detikcom)
Bekasi -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Herdi Jatnika. Hakim menyatakan Herdi terbukti bersalah melakukan pembunuhan yang diikuti dengan tindak pidana lain.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Herdi Jatnika tersebut dengan pidana penjara selama 16 tahun," demikian putusan hakim seperti dikutip dari SIPP PN Bekasi Kota, Senin (10/11/2025).

Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Herdi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan kasus ini berawal saat Herdi menghubungi korban Muhammad Arif Widodo pada 17 Februari 2025. Herdi disebut meminta tolong agar diizinkan menginap di rumah korban, Muhammad Arif.

ADVERTISEMENT

Korban, yang merupakan pengemudi ojek online atau ojol, kemudian mengizinkan Herdi untuk menginap. Pada 28 Februari 2025, Herdi, yang masih menginap di rumah Arif, disebut berniat membunuh korban serta mencuri motor dan handphone korban.

Herdi kemudian mengambil kayu yang berada di antara kamar mandi dan dapur. Setelah itu, Herdi langsung memukulkan kayu itu ke korban yang masih tidur sebanyak tujuh kali.

Herdi kemudian membersihkan darah korban dengan alat pel. Setelah itu, Herdi menunggu sekitar 1 jam untuk memastikan korban telah tewas.

Herdi kemudian menyeret korban ke dapur dan menutupi tubuh korban dengan kasur. Selanjutnya, terdakwa mengambil handphone dan sepeda motor milik korban. Polisi kemudian menangkap Herdi pada 5 Maret 2025.

Lihat juga Video Viral Oknum TNI AL Pukul Driver Ojol di Jakbar

Halaman 2 dari 2
(haf/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads