×
Ad

9 Hal soal Roy Suryo dkk Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Kurniawan Fadilah - detikNews
Sabtu, 08 Nov 2025 07:30 WIB
Foto: Konferensi pers Polda Metro Jaya soal kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. (Kurniawan/detikcom)
Jakarta -

Kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Terkini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka, termasuk salah satunya Roy Suryo.

Proses penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan serangkaian tahapan, termasuk gelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana hingga akhirnya menetapkan tersangkanya.

Kasus ini bermula saat Polda Metro Jaya menerima laporan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi, pada Rabu, 30 April 2025. Dari enam laporan yang masuk, salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi.

Dalam laporan tersebut, ada 12 nama yang dilaporkan yakni, Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

Hasil penyelidikan, Polda Metro Jaya menaikkan status laporan yang dilayangkan Jokowi ke tahap penyidikan. Sementara tiga laporan lainnya juga naik ke tahap penyidikan dan dua laporan lain telah dicabut pelapor.

Setelah hampir 7 bulan berlalu, penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan delapan orang tersangka di kasus tersebut. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan bahwa penetapan Roy Suryo cs sebagai tersangka adalah murni penegakan hukum, tak ada urusan dengan politik.

"Pada kesempatan ini, kami tegaskan bahwa penanganan perkara yang kami lakukan murni proses penegakan hukum," tegas Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11).

Irjen Asep Edi juga menegaskan dari awal penyelidikan sampai penyidikan dan penetapan tersangka dilakukan secara prosedural dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Berikut rangkuman selengkapnya.

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers untuk memaparkan hasil penyidikan kasus tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Foto: Gilang Faturahman/detikcom

1. Delapan Tersangka, Termasuk Roy Suryo

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengumumkan perkembangan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Jakarta, pada Jumat (7/11/2025). Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah Roy Suryo atau RS.

"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo," kata Irjen Asep.

Kapolda menyampaikan penetapan tersangka itu telah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan internal dan eksternal.

"Antara lain ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa, itu yang kita mintai keterangan sebagai saksi ahli," katanya.

Gelar perkara juga melibatkan dari pihak eksternal, Itwasda, Wasidik, dan Propam serta Bidkum dengan dukungan hasil penyidikan yang komprehensif, ilmiah, dan pemeriksaan berbagai ahli dari bidangnya masing-masing.

2. Daftar Tersangka Dibagi 2 Klaster

Irjen Asep menyampaikan dari delapan tersangka itu dibagi menjadi dua klater. Klaster I ada lima tersangka dan klaster II ada tiga tersangka.

Daftar 5 tersangka klaster I:

  • ES
  • KTR
  • MRF
  • RE
  • DHL


Daftar 3 tersangka klaster II:

  • RS
  • RHS
  • TT




(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork