9 Hal soal Roy Suryo dkk Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

9 Hal soal Roy Suryo dkk Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Kurniawan Fadilah - detikNews
Sabtu, 08 Nov 2025 07:30 WIB
Konferensi pers Polda Metro Jaya soal kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Foto: Konferensi pers Polda Metro Jaya soal kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. (Kurniawan/detikcom)
Jakarta -

Kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Terkini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka, termasuk salah satunya Roy Suryo.

Proses penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan serangkaian tahapan, termasuk gelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana hingga akhirnya menetapkan tersangkanya.

Kasus ini bermula saat Polda Metro Jaya menerima laporan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi, pada Rabu, 30 April 2025. Dari enam laporan yang masuk, salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam laporan tersebut, ada 12 nama yang dilaporkan yakni, Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

ADVERTISEMENT

Hasil penyelidikan, Polda Metro Jaya menaikkan status laporan yang dilayangkan Jokowi ke tahap penyidikan. Sementara tiga laporan lainnya juga naik ke tahap penyidikan dan dua laporan lain telah dicabut pelapor.

Setelah hampir 7 bulan berlalu, penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan delapan orang tersangka di kasus tersebut. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan bahwa penetapan Roy Suryo cs sebagai tersangka adalah murni penegakan hukum, tak ada urusan dengan politik.

"Pada kesempatan ini, kami tegaskan bahwa penanganan perkara yang kami lakukan murni proses penegakan hukum," tegas Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11).

Irjen Asep Edi juga menegaskan dari awal penyelidikan sampai penyidikan dan penetapan tersangka dilakukan secara prosedural dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Berikut rangkuman selengkapnya.

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers untuk memaparkan hasil penyidikan kasus tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Jakarta, Jumat (7/11/2025).Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers untuk memaparkan hasil penyidikan kasus tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Foto: Gilang Faturahman/detikcom

1. Delapan Tersangka, Termasuk Roy Suryo

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengumumkan perkembangan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Jakarta, pada Jumat (7/11/2025). Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah Roy Suryo atau RS.

"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo," kata Irjen Asep.

Kapolda menyampaikan penetapan tersangka itu telah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan internal dan eksternal.

"Antara lain ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa, itu yang kita mintai keterangan sebagai saksi ahli," katanya.

Gelar perkara juga melibatkan dari pihak eksternal, Itwasda, Wasidik, dan Propam serta Bidkum dengan dukungan hasil penyidikan yang komprehensif, ilmiah, dan pemeriksaan berbagai ahli dari bidangnya masing-masing.

2. Daftar Tersangka Dibagi 2 Klaster

Irjen Asep menyampaikan dari delapan tersangka itu dibagi menjadi dua klater. Klaster I ada lima tersangka dan klaster II ada tiga tersangka.

Daftar 5 tersangka klaster I:

  • ES
  • KTR
  • MRF
  • RE
  • DHL


Daftar 3 tersangka klaster II:

  • RS
  • RHS
  • TT

3. Pasal Berlapis Bagi Roy Suryo dkk

Polda Metro Jaya menjerat delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dengan pasal berlapis. Lima tersangka pada klaster I dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara 3 tersangka pada klaster 2--yang juga termasuk Roy Suryo di dalamnya-- dikenai Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

4. Roy Suryo dkk Edit & Manipulasi Digital Dokumen

Irjen Asep Edi menyampaikan penetapan Roy Suryo dkk sebagai tersangka di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dilakukan melalui mekanisme analisis dan gelar perkara. Hal ini juga diperkuat oleh hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri dalam aspek analog dan digital.

Berdasarkan temuan inilah, penyidik berkesimpulan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu terhadap Jokowi.

"Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," jelas Irjen Asep.

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers untuk memaparkan hasil penyidikan kasus tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Jakarta, Jumat (7/11/2025).Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers untuk memaparkan hasil penyidikan kasus tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Foto: Gilang Faturahman/detikcom

5. 130 Saksi dan 22 Ahli Diperiksa, 723 Item Bukti Disita

Kapolda Irjen Asep Edi juga menyampaikan pihaknya telah mengantongi pemeriksaan sejumlah saksi. Dalam proses ini, Polda Metro Jaya memeriksa ratusan saksi dan puluhan ahli.

"Dalam prosesnya, penyidik sudah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang," kata Irjen Asep Edi Suheri.

Asep mengatakan ahli yang diperiksa berasal dari lintas bidang. Mereka yang dimintai pendapatnya mulai dari ahli digital forensik, Dewan Pers, Dirjen Peraturan dan Perundang-Udangan Kemenkum, hingga ahli hukum ITE dan SDM Kesehatan Kemenkes

Asep juga menyebut penyidik telah menyita dokumen yang menjadi bukti penguat dari dugaan pidana yang dilakukan tersangka. Salah satu bukti yang diamankan ialah dokumen asli dari UGM terkait ijazah Jokowi.

"Penyidik juga menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli, termasuk dokumen asli dari UGM yang menegaskan bahwa ijazah dari Joko Widodo adalah asli dan sah," tutur Asep.


6. Soal Penahanan Roy Suryo dkk

Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, menjawab soal ditahan-tidaknya Roy Suryo dkk usai penetapan tersangka. Kombes Iman menegaskan hal ini akan diputuskan usai pemeriksaan para tersangka nantinya.

"Terkait dengan kewenangan yang diberikan undang-undang kepada penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," jelas Iman Imanuddin.

7. Para Tersangka Segera Diperiksa

Polda Metro Jaya telah menyiapkan langkah-langkah selanjutnya setelah penetapan tersangka Roy Suryo dkk. Selanjutnya, penyidik Polda Metro Jaya akan melayangkan pemeriksaan terhadap para tersangka dalam waktu dekat ini.

"Tentunya kita setelah ini akan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan," kata Kombes Iman.

Iman pun berharap para tersangka kooperatif. Pemanggilan ini, kata dia, merupakan hak para tersangka untuk memberikan klarifikasi kepada pihak kepolisian.

"Kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam bentuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan," tutur Iman.

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers untuk memaparkan hasil penyidikan kasus tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Jakarta, Jumat (7/11/2025).Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers untuk memaparkan hasil penyidikan kasus tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Foto: Gilang Faturahman

8. Penegasan Penyidikan Ilmiah

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan bahwa penetapan tersangka ini adalah murni penegakan hukum, tak terkait polisi.

"Pada kesempatan ini, kami tegaskan bahwa penanganan perkara yang kami lakukan murni proses penegakan hukum," tegas Irjen Asep.

Irjen Asep Edi juga menegaskan dari awal penyelidikan sampai penyidikan dan penetapan tersangka dilakukan secara prosedural dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Kapolda mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu kebenarannya.

"Mari kita jaga bersama, suasana yang sejuk, aman dan tertib agar ruang publik bisa selalu nyaman dan kondusif," cetusnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, juga menegaskan hal yang sama. Kombes Iman menegaskan penetapan tersangka tersebut dilakukan melalui proses penyidikan ilmiah.

"Dalam proses penyidikan ini, tentunya kami berdasarkan pada fakta hukum yang kami peroleh di dalam proses penyidikan. Secara saintifik, saat ini kami menetapkan delapan orang menjadi tersangka yang diduga melakukan satu perbuatan pidana," ungkap Kombes Iman.

9. Tanggapan Roy Suryo dan dr Tifa

Roy Suryo angkat bicara usai ditetapkan sebagai tersangka di kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Roy menyikapi status tersangka itu dengan santai dan senyum.

"Dan poin yang paling penting apa? Status tersangka itu masih harus kita hormati dan kita, saya sikap saya apa? senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses, masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa, baru lanjut lagi menjadi terpidana," kata Roy Suryo di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/11).

Roy Suryo mengaku menghormati penetapan tersangka tersebut. Dia mengajak tujuh orang tersangka lainnya untuk tetap tegar.

"Jadi sekali lagi, sikap saya apa? saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum, saya tetap mengajak untuk semua yang ke tujuh orang lain untuk tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita semua bersama rakyat Indonesia selaku masyarakat yang bebas untuk melakukan penelitian atas dokumen publik, tidak untuk dikriminalisasi," ujarnya.

Roy Suryo (Mulia Budi/detikcom)Foto: Roy Suryo (Mulia Budi/detikcom)

Dia mengatakan akan berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya terkait langkah hukum yang akan diambil usai penetapan tersangka ini. Dia menegaskan tak ada perintah penahanan untuknya dalam konferensi pers yang disampaikan Polda Metro Jaya.

"Ini bukan soal kecewa, ini soal ilmiah atau tidak, kriminalisasi atau tidak, adil atau tidak. Itu saja ya. Jadi saya tetap tegar, teman-teman yang lain, Bang Rismon Sianipar dan dr Thifa yang secluster dengan saya, kemudian dengan lima yang cluster lainnya, saya harapkan juga tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita, perjuangan seluruh bangsa Indonesia, seluruh masyarakat melawan kezaliman dan kriminalisasi," pungkasnya.

Sementara itu, dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa merespons penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Tifa mengaku hanya bisa berserah kepada Tuhan.

"Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan bathin. Hasbunallah wanikmal wakil, nikmal maula wanikman nasir," ungkap Tifa kepada wartawan, Jumat (7/11).

Dia mengatakan pihaknya menghargai dan menghormati semua proses hukum yang berjalan. Dia juga mengungkapkan telah menyerahkan seluruh proses ini ke kuasa hukum.

Tonton juga video "Kata Roy Suryo Usai Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi"

Halaman 3 dari 4
(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads