Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka, salah satunya Roy Suryo, dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan bahwa penetapan tersangka Roy Suryo cs adalah murni penegakan hukum.
"Pada kesempatan ini, kami tegaskan bahwa penanganan perkara yang kami lakukan murni proses penegakan hukum," tegas Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Irjen Asep Edi juga menegaskan dari awal penyelidikan sampai penyidikan dan penetapan tersangka dilakukan secara prosedural dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Kemudian seluruh tahapan juga dilakukan secara profesional, proporsional, transparan dan akuntabel," imbuhnya.
Lebih lanjut, Kapolda mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu kebenarannya.
"Jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar. Serta selalu melakukan cek dan klarifikasi sebelum menyebarkan sesuatu," lanjutnya.
Sebaliknya, Kapolda mengajak seluruh masyarakat untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang aman dan kondusif.
"Mari kita jaga bersama, suasana yang sejuk, aman dan tertib agar ruang publik bisa selalu nyaman dan kondusif," cetusnya.
Roy Suryo Cs Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kapolda Irjen Asep Edi Suheri telah mengumumkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Salat satunya adalah Roy Suryo.
"Berdasarkan hasil penyidikan kami menetapkan 8 orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ujar Kapolda.
5 Tersangka klaster pertama:
1. ES
2. KTR
3. MRF
4. RE
5. DHL
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
3 Tersangka klaster kedua:
1. RS
2. RHS
3. TT
Tersangka pada klaster kedua ini dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.
Ia menegaskan, penetapan tersangka ini dilakukan secara prosedural. Penetapan tersangka melewati proses asistensi dan mekanisme gelar perkara di Polda Metro Jaya, yang tidak hanya melibatkan internal penyidik tetapi juga pihak eksternal.
"Untuk ahli yang dilibatkan adalah ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa. Itu yang kita minta kerangannya sebagai saksi ahli," papar Irjen Asep.
Simak Video: Roy Suryo cs Bakal Ditahan Seusai Jadi Tersangka? Ini Kata Polisi
(mea/imk)