Seorang warga bernama Muhamad Anugrah Firmansyah mengajukan gugatan terhadap UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia meminta MK melarang pengadilan menolak permohonan pengesahan nikah beda agama.
Dilihat dari situs resmi MK, Jumat (7/11/2025), gugatan Anugrah teregistrasi dengan nomor 212/PUU-XXIII/2025. Dalam gugatannya, Anugrah mengatakan UU Perkawinan yang berlaku saat ini merugikan dirinya.
"Bahwa kerugian konstitusional pemohon bersifat spesifik dan aktual karena ketidakjelasan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan telah menyebabkan Pemohon tidak dapat melangsungkan perkawinan dengan pasangan yang memiliki agama berbeda," demikian isi gugatan tersebut.
Dia juga mengungkit keberadaan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023, yang pada intinya melarang pengadilan mengesahkan penetapan pencatatan perkawinan beda agama. Dia mengatakan aturan yang ada juga berpotensi merugikan pasangan yang berbeda agama karena tidak adanya kepastian hukum terhadap hak dan kewajiban suami-istri, hak anak, dan lainnya.
"Bahwa terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian konstitusional yang dialami Pemohon dengan berlakunya Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan. Apabila Mahkamah mengabulkan pengujian permohonan a quo, maka kerugian konstitusional yang dialami Pemohon tidak akan atau tidak lagi terjadi," ujarnya.
Dia menyebut pasangan nikah beda agama merupakan realitas sosial. Namun, katanya, hal itu belum mendapat kepastian hukum dari negara.
"Bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak secara tegas memberikan ruang hukum bagi pasangan berbeda agama untuk memperoleh legalitas perkawinan, padahal keberadaan pasangan dengan agama berbeda merupakan realitas sosial yang tidak dapat diabaikan," ujarnya.
(haf/imk)