Christiano Penabrak Argo Mahasiswa UGM Juga Didenda Rp 12 Juta

Christiano Penabrak Argo Mahasiswa UGM Juga Didenda Rp 12 Juta

Jauh Hari Wawan S - detikNews
Kamis, 06 Nov 2025 16:33 WIB
Momen vonis kasus Christiano Tarigan yang tabrak Argo di PN Sleman, Kamis (6/11/2025).
Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Jakarta -

Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan divonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman atas kasus kecelakaan yang menewaskan Argo Ericko Achfandi. Selain itu, Christiano didenda Rp 12 juta.

Putusan itu sebagaimana dibacakan majelis hakim PN Sleman dalam sidang pembacaan putusan itu yang digelar Kamis (6/11) siang. Majelis hakim yang mengadili perkara ini diketuai Irma Wahyuningsih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dan denda sebesar Rp 12 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," ujar Irma dalam persidangan, dilansir detikJogja, Kamis (6/11/2025).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan 2 tahun penjara dan denda Rp 12 juta subsider 6 bulan.

ADVERTISEMENT

Putusan majelis hakim ini langsung disambut tangis keluarga Christiano yang hadir dalam persidangan.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hakim juga menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.

Baca selengkapnya di sini.

(azh/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads