Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis 14 bulan penjara terhadap Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan yang menabrak mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) bernama Argo Ericko Achfandi hingga tewas. Ada sejumlah hal yang meringankan bagi terdakwa.
Vonis itu dibacakan ketua majelis hakim Irma Wahyuningsih di PN Sleman pada Kamis (6/11/2025). Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menyebabkan korban Argo meninggal dunia. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan sehingga memperlancar proses persidangan.
Kemudian, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi. Terdakwa masih muda dan masa depannya masih panjang dan diharapkan bisa menjadi pribadi yang lebih baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa masih ingin melanjutkan kuliah, terdakwa merupakan anak harapan keluarga, ortu korban sudah memaafkan terdakwa di depan persidangan, bahwa kecelakaan lalu lintas itu disebabkan kelalaian kedua belah pihak, terdakwa belum pernah dihukum," ujar Irma, seperti dilansir detikJogja.
Atas putusan itu, terdakwa melalui tim penasihat hukum menyatakan untuk pikir-pikir. Hakim kemudian memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa untuk pikir-pikir.
Ditemui seusai sidang, Koordinator Tim Penasehat Hukum Terdakwa, Achiel Suyanto, menyatakan pihaknya akan berkonsultasi kepada terdakwa dan keluarga.
"Kita diberikan 7 hari untuk pikir-pikir. Kita akan konsultasi dengan keluarga dan juga Ano," kata Achiel ditemui seusai persidangan.
Menurut dia, pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini sudah cukup baik. Meski demikian, pihaknya tak menutup kemungkinan untuk mengajukan permohonan banding nantinya.
"Penilaian saya cukup bagus pertimbangan hakimnya, tapi nanti kita lihat keputusan keluarga," ujarnya.
Baca selengkapnya di sini.
Lihat juga Video: 3 Poin Bantahan Keluarga Christiano soal Kasus Kecelakaan Maut Argo











































