Ketua DPR Puan Maharani merespons putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait lima anggota DPR nonaktif, yaitu Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni. Puan menghormati dan akan menindaklanjuti putusan tersebut.
"Ya kita hormati yang menjadi keputusan MKD dan akan kita tindaklanjuti apa yang menjadi keputusan tersebut," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).
Meski begitu, Puan akan mendalami dahulu putusan MKD. Puan juga akan berkoordinasi dengan pimpinan DPR yang lain.
"Kita lihat dulu kemarin keputusannya seperti apa, dan hari ini belum ada agenda apa-apa, karenanya nanti mungkin saya akan bicara dulu dengan para pimpinan yang lain terkait dengan keputusan MKD yang baru diputuskan," kata Puan.
Diketahui, MKD DPR memberikan putusan yang berbeda-beda terhadap lima anggota DPR nonaktif tersebut. Untuk Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya), MKD memutuskan tidak terbukti melanggar kode etik sehingga diaktifkan kembali sebagai anggota DPR.
Adapun tiga anggota lain, yakni Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni, terbukti melanggar kode etik. Masing-masing dari mereka dikenai sanksi penonaktifan dengan jangka waktu yang berbeda. Berikut keputusannya:
Nafa Urbach:
1. Terbukti melanggar kode etik DPR
2. Meminta teradu II Nafa Urbach untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya
3. Menyatakan Nafa Urbach nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai NasDem.
Eko Patrio:
1. Terbukti melanggar kode etik DPR
2. Menyatakan Eko Hendro Purnomo, nonaktif selama 4 bulan berlaku sejak tanggal putusan dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN.
Ahmad Sahroni:
1. Terbukti melanggar kode etik DPR
2. Menyatakan Ahmad Sahroni nonaktif selama 6 bulan, berlaku sejak putusan dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai NasDem.
(dwr/eva)