MKD Gelar Sidang Putusan 5 Anggota DPR Nonaktif

MKD Gelar Sidang Putusan 5 Anggota DPR Nonaktif

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 05 Nov 2025 10:52 WIB
Sidang putusan MKD DPR RI terhadap 5 anggota DPR nonaktif, Rabu (5/11/2025).
Sidang putusan MKD DPR RI terhadap 5 anggota DPR nonaktif, Rabu (5/11/2025). (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggelar sidang putusan terhadap lima anggota DPR yang dinonaktifkan sejak Agustus lalu. Nasib kelima anggota DPR nonaktif segera ditentukan.

Sidang digelar di ruang sidang MKD DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam.

"Hadirin yang kami hormati MKD telah memeriksa terhadap teradu I saudara Adies Kadir, Teradu II Nafa Urbach, teradu III Surya Utama, teruda IV Eko Purnomo, teradu V Ahmad Sahroni," ujar Dek Gam memulai sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan MKD telah membacakan pengaduan pengadu, keterangan ahli, dan saksi-saksi, memeriksa bukti-bukti," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Awalnya sidang dimulai dengan membacakan identitas para pengadu. Kemudian, sidang diskors selama 20 menit untuk menunggu kehadiran para teradu.

Sebelumnya sidang perdana digelar pada Senin (3/11). Dalam sidang itu, MKD menghadirkan sejumlah saksi dan ahli.

Sebagai informasi, terdapat lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan oleh partai buntut protes publik beberapa waktu lalu. Mereka adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai NasDem, Surya Utama (Uya Kuya) dan Eko Patrio dari PAN, dan Adies Kadir dari Partai Golkar.

(amw/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads