×
Ad

6 Fakta Gubernur Riau Peras Bawahan demi Pelesiran ke 3 Negara

Adrial akbar - detikNews
Kamis, 06 Nov 2025 06:32 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahdi (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Gubernur Riau Abdul Wahid resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. KPK mengungkap sejumlah fakta terkait pemerasan yang diduga terkait rencana Abdul Wahid pergi ke tiga negara itu.

Abdul Wahid awalnya diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025). Dia kemudian dibawa dan diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (4/11), bersama sembilan orang lainnya.

Pada Rabu (5/11/2025), KPK resmi mengumumkan Abdul Wahid, Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam telah ditetapkan sebagai tersangka. Berikut lima fakta terkait kasus yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid dkk:

1. Ancam Copot Bawahan Tak Setor 'Jatah Preman' Rp 7 M

KPK mengungkap kasus ini berawal dari pertemuan antara Sekdis PUPR Riau Ferry Yunanda dengan enam kepala UPT wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP pada Mei 2025. Saat itu, menurut KPK, Ferry dan para kepala UPT membahas pemberian fee kepada Abdul Wahid sebesar 2,5 persen.

Fee itu diduga terkait penambahan anggaran pada UPT Jalan dan Jembatan wilayah I-VI Dinas PUPR Riau dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Ferry kemudian melaporkan hasil pertemuan ke Kadis PUPR Riau Arief.

Saksikan Juga detikSore LIVE!




(haf/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork