Hakim terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng, Ali Muhtarom, mengaku menyesali perbuatannya. Ali ikhlas menerima proses hukum perkara ini sebagai ujian.
"Saya hanya ingin menyampaikan tiga hal saja Yang Mulia, izin. Yang pertama Yang Mulia, terhadap ujian ini, saya menerimanya dengan ikhlas Yang Mulia," kata Ali Muhtarom saat membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).
Ali juga menyampaikan permohonan maafnya. Dia meminta maaf kepada Mahkamah Agung RI hingga masyarakat Indonesia atas perbuatannya.
"Kemudian yang kedua Yang Mulia, mohon maaf kepada Mahkamah Agung, kepada Kejaksaan Agung, masyarakat Indonesia dan juga keluarga saya terkait dengan peristiwa ini," ujarnya.
Ali juga menyinggung soal persidangan akhirat. Dia mengatakan persidangan ini hanya persidangan di dunia.
"Kemudian yang ketiga, Yang Mulia di persidangan sempat menyampaikan bahwa persidangan ini adalah persidangan dunia, dan kita akan ada persidangan lagi di akhirat nanti. Itu menjadi doa saya Yang Mulia," ujarnya.
Kuasa hukum Ali memohon majelis hakim mempertimbangkan sikap sopan dan kooperatif Ali selama proses penyidikan dan persidangan. Dia mengatakan Ali merupakan tulang punggung keluarga dan masih memilki tanggungan seorang ibu berusia 90 tahun yang sakit.
"Terdakwa merupakan seorang ayah dan kepala rumah tangga yang menjadi tulang punggung untuk keberlangsungan kehidupan dari seorang istri dan anaknya. Selain menjadi tulang punggung bagi kelangsungan hidup keluarganya, terdakwa juga memiliki tanggungan seorang ibu yang sudah berusia 90 tahun dan sakit-sakitan yang selalu menanyakan kepada terdakwa dan sampai saat ini pun tidak tahu jika terdakwa tersangkut masalah pidana dan dilakukan penahanan," tuturnya.
(mib/ygs)