Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan soal kebijakan memasukkan aparatur sipil negara (ASN) sebagai penerima fasilitas transportasi umum gratis. Menurut dia, tidak semua ASN di Jakarta memiliki penghasilan tinggi.
"Kenapa kemudian ASN itu digratiskan? Itu, kebijakan yang diambil karena bagaimanapun ASN di DKI Jakarta nggak semuanya gajinya gede," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Dia pun berkelakar, meski kepala daerah memiliki penghasilan yang mencukupi, kondisi tersebut tidak bisa disamaratakan dengan seluruh ASN.
"Kalau gubernur, wakil gubernur, gajinya cukup pasti. Tapi kalau ASN, nggak semuanya gede," tuturnya.
Diketahui, merujuk pada Pasal 3 Pergub Nomor 33 Tahun 2025, terdapat 15 kelompok masyarakat yang berhak atas layanan transportasi umum gratis di Jakarta. Golongan tersebut meliputi:
• Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul
• Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak
• Penghuni rumah susun sederhana sewa
• Tim penggerak PKK dan kelompok PKK
• PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta
• ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta
• Penyandang disabilitas
• Penduduk lanjut usia (lansia)
• Veteran Republik Indonesia
• Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta
• Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini
• Penjaga rumah ibadah
• Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
• Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus posyandu
• Anggota TNI dan Polri
Pergub juga mengatur bahwa warga yang termasuk dalam lebih dari satu kategori hanya bisa mendaftar melalui salah satu golongan penerima.
Simak juga Video: Ragam Pendapat ASN soal Kebijakan Naik Transum Tiap Rabu
(bel/idn)