KPK menyita aset milik salah satu tersangka tersangka kasus (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satori (ST). Aset yang disita berupa tanah, ambulans, hingga kursi roda.
"Penyidik melakukan penyitaan atas 2 bidang tanah dan bangunan, 2 mobil ambulans, 2 unit mobil berjenis Toyota ELP dan Toyota Kijang, 1 unit motor, serta 18 kursi roda," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).
Aset tersebut bernilai Rp 10 miliar. Untuk mobil ambulans, Budi mengatakan bahwa aset tersebut disita dalam bentuk sita simpan.
"Penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana ini di mana total nilai aset-aset dimaksud sekitar Rp 10 miliar," ungkapnya.
"Penyitaan dilakukan di Cirebon dari tersangka ST," tambahnya.
Dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR saat kasus terjadi, yakni pada 2020, 2021, dan 2022.
KPK mengatakan Komisi XI DPR memiliki kewenangan terkait penetapan anggaran untuk BI dan OJK. Dia menyebutkan BI dan OJK sepakat memberikan dana program sosial kepada tiap anggota Komisi XI DPR RI untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 sampai 24 kegiatan dari OJK per tahun.
Setelah uang dicairkan, Satori dan Heri diduga tidak menggunakan uang sesuai dengan ketentuan. KPK menduga Satori menerima duit Rp 12,52 miliar dan Heri diduga menerima Rp 15,86 miliar dari perkara ini.
Keduanya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Satori diduga membangun showroom menggunakan duit CSR BI dan OJK.
Sementara itu, Heri diduga membeli rumah dan mobil menggunakan uang tersebut. Keduanya belum ditahan hingga saat ini.
Simak juga Video KPK Usut Kenapa Dana CSR BI-OJK Cair Harus Lewat Anggota Komisi XI
(ial/ygs)