Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan jadwal pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2026. Kemenhaj menjadwalkan pelunasan biaya haji khusus dimulai 11 November 2025 dan haji reguler 19 November 2025.
Hal itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf (Gus Yusuf) dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Jadwal tersebut ditetapkan setelah ada keputusan Presiden tentang penetapan BPIH.
"Setelah terbitnya keputusan Presiden tersebut, akan dimulai pelunasan tahap pertama, yang kita harapkan 19 November 2025," kata Gus Irfan.
Gus Irfan mengatakan pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah haji pada tiga kategori. Tiga kategori itu adalah jemaah haji reguler lunas tanda berangkat, jemaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan 2026, dan prioritas jemaah haji reguler lanjut usia.
"Apabila sampai waktu yang ditentukan pada tahap pertama selesai dan masih ada kuota yang belum terpenuhi, akan dibuka pelunasan tahap kedua," ujarnya.
"Diperuntukkan buat jemaah haji yang saat pelunasan tahap pertama mengalami kegagalan pelunasan, jemaah haji lanjut usia, serta jemaah haji penyandang disabilitas, dan jemaah haji terpisah dengan mahram atau keluarga, serta jemaah haji pada urutan berikutnya," sambung dia.
Sedangkan pelunasan jemaah haji khusus, kata dia, dimulai pada 11 November. Dia mengatakan tahap pertama ini diperuntukkan buat jemaah haji dengan dua kategori.
"Kami sedang menyiapkan pula pelunasan jemaah haji khusus yang direncanakan dilakukan pada 11 November 2025. Tahap pertama ini akan diperuntukkan bagi jemaah haji khusus, masuk alokasi kuota tahun 2026 Masehi dan jemaah haji khusus prioritas lansia," ujarnya.
(amw/haf)