KPK menetapkan 3 orang, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid, sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Riau. Setelah menangkap Abdul Wahid, KPK langsung menggeledah dan menyita rumahnya di Jakarta Selatan.
"Sesaat setelah mengamankan Saudara AW dan Saudara TM, secara paralel, tim KPK juga bergerak melakukan penggeledahan dan menyegel rumah Saudara AW di wilayah Jakarta Selatan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).
Dalam OTT tersebut, KPK menyita total 1,6 miliar, rinciannya uang tunai senilai Rp 800 juta serta Rp 800 juta dalam 3 mata uang asing yang ditemukan di dalam rumahnya yang disegel KPK di Jakarta Selatan.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni 9.000 pound sterling dan USD 3.000 atau jika dikonversi dalam rupiah senilai Rp 800 juta," kata Tanak.
"Sehingga total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp 1,6 miliar," ujar Tanak.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka yaitu Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam. Mereka dijerat dalam kasus pemerasan atas penambahan anggaran di Dinas PUPR.
Ketiga tersangka kini telah resmi ditahan. Abdul Wahid ditahan KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan diborgol.
Para tersangka disangkakan Pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(yld/imk)