KPK menetapkan 3 orang, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid, sebagai tersangka akibat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Riau. KPK menyebutkan total uang yang diamankan dalam OTT ini sebesar Rp 1,6 miliar.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers yang digelar di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025). OTT tersebut dilakukan pada 3 November, dengan total menangkap 9 orang.
Dalam OTT tersebut, awalnya KPK menangkap 7 orang, yaitu Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau berinisial MAS; Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau berinisial FRY; serta 5 Kepala Unit Kepala Teknis Jalan dan Jembatan Wilayah I, III, IV, V, dan VI Dinas PUPR PKPP, yaitu KA, EI, LH, BS, dan RA. Dari OTT tersebut KPK mengamankan uang tunai Rp 800 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 800 juta," katanya.
Selanjutnya, KPK mencari Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) yang diduga bersembunyi hingga akhirnya ditemukan di salah satu kafe di Riau. Kemudian, KPK juga menangkap orang kepercayaan Abdul Wahid berinisial TM di sekitar lokasi.
Kemudian, KPK menggeledah dan menyegel rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yaitu sebesar 9.000 pound sterling dan USD 3.000 atau jika dikonversi dalam rupiah senilai Rp 800 juta.
"Sehingga total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp 1,6 miliar," katanya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yaitu Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau berinisial MAS, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau berinisial DAN. Mereka dijerat dalam kasus pemerasan atas penambahan anggaran di Dinas PUPR.
Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saksikan Live DetikSore:
(yld/imk)











































