Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan mengaktifkan kembali Surya Utama (Uya Kuya) sebagai anggota DPR RI. MKD menilai Uya Kuya telah menjadi korban pemberitaan bohong.
Putusan dibacakan di ruang sidang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). MKD telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait perkara tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi, dalam sidang tahunan MPR RI 15 Agustus 2025, tak ada pembahasan mengenai kenaikan tunjangan DPR. Selain itu, para anggota berjoget saat sidang tahunan lantaran mengapresiasi mahasiswa Universitas Pertahanan yang menyanyikan lagu-lagu daerah.
"Dapat disimpulkan terjadinya penyampaian informasi yang tidak benar, pada saat tersebut sebagian anggota DPR RI berjoget karena mengapresiasi mahasiswa Universitas Pertahanan yang menyanyikan lagu-lagu daerah, bukan karena merayakan pengumuman kenaikan gaji anggota DPR RI," kata Wakil Ketua MKD Imron Amin.
"Pada saat itu juga tidak ada sama sekali pengumuman kenaikan gaji anggota DPR RI," sambungnya.
Maka, dari hasil pemeriksaan saksi dan bukti-bukti, MKD pun menilai Uya Kuya tak berniat menghina atau melecehkan siapa pun. Menurut MKD, Uya justru telah menjadi korban pemberitaan bohong.
"Bahwa setelah melihat video-video teradu III Surya Utama, berjoget di berbagai lokasi seolah menghina para pengkritiknya yang ternyata adalah video berisi berita bohong. Mahkamah berpendapat justru teradu III Surya Utama adalah korban pemberitaan bohong," katanya.
Namun MKD menyesalkan sikap Uya Kuya yang tidak langsung mengklarifikasi berita tersebut. Padahal seharusnya Uya bisa melakukan klarifikasi.
"Bahwa namun demikian Mahkamah berpendapat seharusnya teradu III Surya Utama aktif melakukan klarifikasi setelah beredarnya berita bohong tersebut," ujarnya.
"Bahwa akibat dari berita bohong tersebut rumah teradu III Surya Utama, dijarah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Bahwa karena itu nama baik teradu III Surya Utama harus dipulihkan dan demikian juga kedudukannya di DPR RI sebagai anggota DPR RI," sambung dia.
MKD Minta Nafa Urbach Lebih Peka
Sementara itu, MKD memutuskan Nafa Urbach dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama 3 bulan. MKD meminta Nafa Urbach lebih peka saat menyampaikan pendapat.
"Respons publik yang marah pada Teradu II tidak mungkin terjadi apabila tidak ada penyebaran berita bohong tersebut di atas soal anggota DPR RI yang berjoget merayakan kenaikan gaji," kata Imron.
"Namun demikian, teradu II Nafa Urbah harus lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapatnya di muka umum, harus lebih peka melihat situasi dan konteks kondisi sosial," imbuhnya.
(amw/idn)