×
Ad

Perusahaan Ini Ajukan Keberatan Penyitaan Ruko Rp 30,2 M di Kasus Timah

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 05 Nov 2025 14:17 WIB
Gedung PN Jakpus (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

PT Paramount Land mengajukan permohonan keberatan penyitaan ruko Rp 30,2 miliar terkait kasus korupsi tata kelola komoditas timah. Gugatan keberatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Bahwa ada permohonan keberatan penyitaan aset terkait kasus Timah. Dengan pemohon keberatan PT Paramount, yang keberatan aset atas penyitaan aset pada putusan atas nama Terdakwa Tamron," ujar juru bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).

Pembelian ruko Maggiore Business Loft seharga Rp 30.229.900.000 ini menggunakan nama istri terdakwa kasus timah Tamron alias Aon, yakni Kian Nie. Dalam perkara ini, Tamron disebut sebagai beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia.

Sidang perdana keberatan tersebut digelar hari ini. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda jawaban dari Kejaksaan Agung RI pada Selasa (11/11).

"Sidang perdana sudah digelar hari ini, Rabu, dengan ketua majelis Adek Nurhadi, SH, dengan agenda pemeriksaan legal standing," ujarnya.

Tamron awalnya dihukum 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 3,5 triliun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Vonis Tamron diperberat pada tingkat banding menjadi 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 3,5 triliun. Vonis itu tak berubah pada tingkat kasasi.




(mib/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork